Solopos.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan tanpa hambatan. Tak hanya singkatnya pembahasan RUU, cepatnya pemerintah memutuskan penggunaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga disorot.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan hanya membutuhkan 42 hari untuk mengesahkan RUU IKN. Itu terhitung sejak dibentuknya panitia khusus (pansus) RUU IKN pada 7 Desember 2021 lalu. Kurang dari dua bulan berselang, tepatnya Selasa (18/1/2022), rapat paripurna DPR mengesahkannya sebagai UU.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.