SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini (istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI—Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Musta’in Ahmad, mengatakan alasan kebanyakan anak di bawah 19 tahun mengajukan dispensasi menikah ke pengadilan agama adalah menghindari zina. Hal tersebut disampaikan  Musta’in setelah menghadiri peluncuran program BKKKBN RI tentang pendampingan pranikah untuk calon pengantin di Boyolali, Rabu (29/12/2021).

“Lebih banyak kalau kami membaca normatifnya, selalu kalimat yang muncul untuk jadi alasan mengapa mereka mengajukan menikah di usia dini adalah untuk menghindari zina,” ungkap Musta’in kepada wartawan Solopos.com.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lebih lanjut, Musta’in memaparkan pengadilan agama memiliki wewenang dalam menyetujui pernikahan dini. Kemenag hanya melaksanakan keputusan pengadilan agama jika ajuan dispensasi menikah seseorang diterima.

Baca Juga: Akses Ditutup, Alun-Alun Boyolali Gelap Gulita saat Malam Tahun Baru

“Kalau sudah jadi keputusan pengadilan agama kan harus kita laksanakan, jadi yang memeriksa ini disetujui atau tidak itu pengadilan agama, itu yang disebut dispensasi. Jadi mereka mengajukan ke pengadilan agama, diperiksa dulu oleh hakim pengadilan agama, ada keputusan, keputusan itu namanya dispensasi, baru dibawa ke Kemenag,” ungkapnya.

Musta’in menyarankan walau dispensasi menikah itu mungkin dilakukan, namun sebaiknya para calon pengantin di bawah usia 19 tahun menunda pernikahan.

“Dispensasi nikah itu nikah dibawah umur yang dipersyaratkan undang-undang. Jadi ya dipersyaratkan undang-undang kan 19 tahun, jadi kalau dia belum 19 tahun ya sebaiknya menunda sampai umur yang dipersyaratkan. Dan sebenarnya dari sisi kesehatan itu yang baik menikah di usia 21 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Pantau Vaksinasi di MIM Bani Adam Boyolali, Ganjar Pranowo Bagikan HP

 

Risiko Stunting

Kepala BKKBN RI, Hasto Wardoyo, yang hadir dalam acara yang sama mengatakan pernikahan dini akan berdampak pada lahirnya anak stunting.

“Pernikahan dini akan memberi dampak pada anak stunting, karena biasanya lengkar lengan ibunya di bawah 23,5 cm. Nah tadi ada calon pengantin yang lingkar lengan atasnya hanya 23cm, harus kita nasihati, datanya ada, nanti dia kirimi secara virtual anda harus makan gizi seimbang, berat badan naik dulu, sebelum hamil harus lebih dari 23,5 cm,” ungkap Hasto kepada Solopos.com.

Hasto juga memaparkan data bahwa 20 dari 1.000 anak Indonesia usia 15-19 tahun sudah hamil dan melahirkan. Ia menargetkan data 20 anak itu harus turun.

Baca Juga: Hujan Es dan Puting Beliung Rusak Rumah Warga Sidomulyo Boyolali

“BKKBN pada tahun 2021 mengukur, mengolah data dan mengunjungi 68 juta keluarga di Indonesia, dari situ diketahahui berapa anak umur 15-19 tahun sudah hamil dan melahirkan, jawabannya 20 per 1000 angka Indonesia. Itu berarti setiap seribu perempuan, yang 20 melahirkan dan hamil di usia 15-20. Nah angka 20 harus diturunkan terus, target kami bisa dibawah 10,” ungkapnya.

Hasto mengungkap perlu ada strategi untuk mendewasakan usia pernikahan. Menurutnya, ada beberapa cara untuk mendewasakan usia pernikahan, salah satunya pendampingan keluarga.

“Untuk mencegah pernikahan diri ada beberapa cara program pendewasaan usia pernikahan, jadi kami sosialiasai lewat genre. Kemudian ada pengampinga keluarga, jadi ada tiga pendamping keluarga, yaitu ada bidan, kader KB, dan kader PKK,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya