SOLOPOS.COM - Guntur Wahyu Nugroho (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Salah  satu kebiasaan buruk Pemerintah Kota Solo yang masih bertahan hingga sekarang,  meskipun telah berganti wali kota dan wakil wali kota, ialah  penghapusan barang milik daerah (BMD) yang jauh dari prinsip transparansi  dan akuntabilitas.

Salah satu contoh konkret yang kini tersaji di depan mata ialah pembongkaran bangunan  Rumah Susun Sewa atau Rusunawa Semanggi yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Sejak akhir Desember 2022 hingga tulisan ini dipublikasikan, aktivitas pembongkaran sedang  dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada 16 Desember 2022, saya mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Solo dengan mengirimkan e-mail ke disperumkimtan@surakarta.go.id  tentang rencana penjualan dan atau lelang penghapusan barang milik daerah berupa bangunan Rusunawa Semanggi.

Butuh waktu tujuh hari bagi dinas tersebut untuk memberikan jawaban tertulis atas permohonan informasi tersebut. Jawaban tidak pernah diberikan melalui e-mail, melainkan melalui  Whatsapp milik salah satu anggota staf sekretariat.

Surat jawaban tersebut menjelaskan delapan hal yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Solo, Taufan Basuki Supardi. Saya menyoroti hal nomor dua dan nomor lima.

Ada penjelasan nilai taksir bangunan Rusunawa Semanggi  ditetapkan minus. Kok bisa minus? Ini berdasarkan perhitungan tim penaksir yang menyatakana nilai ekonomis bangunan lebih kecil daripada biaya bongkar bangunan.

Nilai minus tidak dapat digunakan sebagai nilai limit sehingga tindak lanjutnya dengan metode penunjukan langsung dan dimaklumkan  dengan disposisi wali kota. Menurut saya, penetapan nilai minus adalah sebuah kejanggalan dan tidak berpijak pada data yang konkret.

Boleh-boleh saja Pemerintah Kota Solo menyatakan telah memenuhi standar normatif dalam menilai aset yang akan dihapus, namun pemerintah kota bisa mencari pembanding dengan meminta masukan dari para pelaku usaha dan jasa pembongkaran bangunan.

Mungkinkah ketika dibuka mekanisme penjualan di muka umum atau lelang banyak yang berminat meskipun menurut teori dan hitungan di kertas nilai ekonomisnya minus? Akan kentara sekali perbedaan cara menghitung versi birokrasi dengan versi dunia usaha atau  pasar.

Berapa potensi pemasukan ke kas daerah apabila dilelang? Angka moderatnya bisa berkisar di antara Rp250 juta hingga Rp300 juta. Bagi yang penasaran, silakan menanyakan hal ini kepada para pelaku usaha terkait.

Yang menarik dan menurut saya berkonsekuensi Pemerinmtah Kota Solo berkewajiban menjelaskan secara terbuka kepada publik adalah tentang metode penunjukan dan konsekuensinya. Kita bisa menelaah dengan logika perhitungan minus dari pemerintah kota.

Dalam hal metode penunjukan, ada tiga kemungkinan. Pertama, Pemerintah Kota Solo menunjuk  penyedia jasa bongkar dengan kompensasi  semua hasil bongkaran menjadi hak penyedia jasa bongkar. Kedua, Pemerintah Kota Solo menunjuk penyedia jasa bongkar.

Selain memberikan kompensasi, pemerintah kota juga membayar jasa pembongkaran dengan jumlah tertentu. Ketiga, Pemerintah Kota Solo menunjuk penyedia jasa bongkar. Penyedia jasa pembongkaran membayar jumlah tertentu kepada Pemerintah Kota Solo. Semua hasil pembongkaran menjadi hak penyedia jasa bongkar.

Manakah di antara tiga kemungkinan itu yang terjadi? Pada 3 Januari 2023, saya mengirimkan e-mail lagi untuk kali ketiga kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Solo untuk meminta informasi tentang mekanisme penunjukan penyedia jasa bongkar.

Saya juga menanyakan tentang tiga kemungkinan yang telah saya jelaskan dan nilai pembayaran kalau ada kewajiban membayar di situ.  Sampai artikel ini dimuat, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Solo tidak memberikan tanggapan atau balasan secara lisan maupun tertulis.

Iklim Tidak Sehat

Saya yakin apabila seluruh mekanisme terkait pembongkaran bangunan Rusunawa Semanggi sampai dengan metode penunjukan langsung disampaikan secara transparan dan akuntabel,  tidak ada alasan bagi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Solo tidak membalas e-mail kedua dan ketiga yang saya kirimkan.

Kalau memang  malas untuk menjawab, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Solo bisa mengirimkan balasan apa pun alasan normatifnya itu. Patut diduga  ada semacam “iklim yang tidak sehat” terkait penghapusan atau penjualan barang milik daerah yang sayangnya masih dipertahankan  sampai sekarang.

Ini yang membuat   birokrasi Pemerintah Kota Solo dalam situasi sangat  rentan diintervensi oleh kelompok-kelompok kepentingan ekonomi dan politik untuk keuntungan kelompok-kelompok tersebut. Ini sebetulnya warisan lama. Oleh sebab itulah, saya  heran meskipun wali kota sudah berganti kebijakan terhadap masalah ini tidak juga berubah.

Dalam 10 tahun terakhir berapa kali Pemerintah Kota Solo menjual di muka umum alat-alat inventaris kantor? Sejak kapan Pemerintah Kota Solo menjual di muka umum barang milik daerah tanpa melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)?

Mengapa sampai kini Pemerintah Kota Solo enggan menjual barang milik daerah di muka umum melalui situs lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan?

Saya menilai mekanisme  penunjukan langsung dalam pembongkaran Rusunawa Semanggi tidak dilakukan secara transparan. Bukankah  ketidaktransparan menjadi watak dasar atau ciri khas penunjukan langsung itu?

Boleh jadi pemangku kebijakan tertinggi mencari posisi aman dengan jurus andalan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masalahnya, Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dijadikan dasar hukum mengingkari  asas transparansi dan akuntabilitas.

Saya masih menunggu jawaban dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Solo. Silakan menunjukkan bahwa mekanisme  penunjukan langsung penyedia jasa pembongkaran dilakukan secara transparan.

Transparansi itu tentu dimulai dari perusahaan atau siapa saja yang direkomendasikan, kualifikasi apa saja yang dipersyaratkan, mekanisme untuk memutuskan penyedia jasa yang ditunjuk langsung, adakah sejumlah uang yang harus disetor oleh pihak yang ditunjuk dan berapakah nilainya, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah kota maupun penyedia jasa.



Saya menyayangkan hilangnya potensi pendapatan yang bisa diperoleh Pemerintah Kota Solo, namun nasi sudah menjadi bubur. Sudah telanjur. Tanpa ada kehendak politik yang kuat dari pemangku kebijakan tertinggi Kota Solo dengan mengadakan evaluasi secara menyeluruh serta perbaikan secara fundamental  terhadap praktik-praktik penghapusan barang milik daerah yang selama ini terjadi pada umumnya dan dalam pembongkaran Rusunawa Semanggi pada khususnya, roda pemerintahan dan birokrasi di Kota Solo  akan tetap sulit membiasakan yang benar dan cenderung terjebak dengan kebijakan yang membenarkan yang biasa.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 26 Januari 2023. Penulis adalah pemerhati dinamika dan kebijakan Kota Solo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya