Solopos.com, JAKARTA — Hampir semua jalan tol di Indonesia kini sudah dilengkapi perangkat speed camera yang bisa mendeteksi pelat nomor kendaraan yang ngebut atau melanggar batas kecepatan. Speed camera ini mendukung tilang elektronik segera diberlakukan di jalan tol mulai April 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa pengendara mobil yang melebihi batas kecepatan akan ditilang. Menurut laporan situs Badan Pengatur Jalan Tol, batas kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.