SOLOPOS.COM - ilustrasi investasi (istimewa)

Solopos.com, SOLO—Peralihan pengelolaan keuangan haji dari Kementerian Agama kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejak awal 2018, membawa sejumlah konsekuensi.

Salah satunya terkait pola pengelolaan investasi. Jika semula investasi keuangan haji hanya ditempatkan di deposito berjangka syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), maka sejak dalam pengelolaan BPKH, investasi keuangan haji menjadi lebih luas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sesuai amanat Undang-Undang, investasi keuangan haji BPKH dapat dilakukan pada instrumen investasi surat berharga syariah, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Baca Juga: Petani Panen Raya, Kementan Ungkap Peluang Ekspor Beras Ke Sejumlah Negara Ini

Luasnya ruang lingkup investasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPKH, terutama untuk menjalankan strategi investasi yang efektif dalam rangka mengoptimalkan nilai manfaatnya untuk mendukung penyelenggaraan Ibadah haji. Hal ini terungkap dalam workshop Bedah Buku BPKH 2021 secara virtual, Jumat (26/3/2021).

Anggota Dewan Pengawas BPKH, Abd Hamid Paddu, mengatakan ada beberapa poin terkait buku ini. Menurutnya, buku ini sebagai alat literasi lintasan investasi surat berharga BPKH selama 2017 sampai ke depan. Tentunya, ini didukung dengan landasan secara akademik dengan tulisan gaya praktikal sehingga mudah dipahami.

“Pertama, buku ini menggambarkan investasi khususnya surat berharga oleh BPKH punya landasan dasar hukum yang sangat kuat didukung aspek legalitas. Ini baik dasar undang-undang [UU no 34 Tahun 2014] maupun perpres,” kata dia.

Baca Juga: Burjo Bar Mas Al Ikatan Cinta Di Sleman Ini Diserbu Ibu-Ibu

Mitigasi Risiko

Hamid menjelaskan azas investasi BPKH adalah syariah dan hati-hati. Gambaran instrumen investasi meliputi surat berharga syariah, emas, investasi langsung, dan lain-lain.

Investasi ini persentasenya 64,93%. Kedua, buku ini memperlihatkan jenis dan wilayah investasi surat berharga syariah itu masih luas. Bahkan, ini bisa dikembangkan dengan model hybrid.

Menurutnya, surat berharga syariah ini memberi nilai manfaat yang berganda selain imbal hasil yang sangat optimal juga bermanfaat untuk mendorong pembangunan nasional dan daerah.

“Buku ini juga memperlihatkan capaian target investasi ISBE tercapai dengan maksimal. Capaian target dana haji per 31 Desember 2020, yakni 103,7%. Selain itu, BPKH sukses mitigasi risiko dengan sangat terkelola dan terkontrol sampai kebutuhan likuiditas untuk 25 tahun ke depan,” papar dia.

Baca Juga: Yes, KRL Jogja-Solo Tambah 4 Perjalanan Akhir Pekan Ini

Sekretaris Bidang Administrasi dan Keuangan Unit Penelitian Ekonomi dan Bisnis FEB UGM, Aprilia Beta Suandi, mengatakan buku BPKH ini sangat ringan dan sesuai dengan target pembaca, yakni para jemaah calon haji maupun jemaah haji.

“Peranan kedua buku ini adalah edukasi, sosialisasi, dan akuntabilitas BPKH. Edukasi tidak terbatas soal BPKH, tapi juga keuangan syariah. Kalau masyarakat tidak paham, bisa-bisa pengolaan dana dianggap tidak benar,” ungkap dia.

Aprilia menyebut buku pertama terkait BPKH, arah investasi, hingga manajemen risiko investasi. Sedangkan buku kedua mengenai surat berharga syariah. Menurutnya, dasar hukumnya ada dan mengapa BPKH memilih surat berharga syariah tersebut. Dalam hal ini, saham syariah yang bisa diambil apa sampai akadnya bagaimana.

Baca Juga: Kredit UMKM Di Jateng Meningkat, Usaha Mikro Paling Dominan

Memanfaatkan Peluang

Sementara itu, Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia, yakni 221.000 jemaah per tahun. Sedangkan dari segi ekonomi juga paling besar, tetapi Indonesia belum memanfaatkan peluang tersebut.

Sementara dari pasar umrah Indonesia nomor dua. “Pada 2018 nilai dana kelolaan haji kita senilai Rp113 triliun. Kami memprediksi pada 2035, nilai kita sudah sama dengan Malaysia, yakni Rp350 triliun,” kata dia.

Anggito menyebut kekayaan BPKH pada 2020 tumbuh 15% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Penambahan kekayaan berasal dari setoran jemaah baru dan nilai manfaat.

Baca Juga: 1 KTP Bisa Tukar 100 Lembar Uang Edisi HUT Ke-75 RI

Kekayaan tersebut terdiri dari dana penyelenggaraan haji sebesar Rp139,41 triliun, sementara dana abadi umat Rp3,65 triliun. Di sisi lain, sekarang ini pengembangan keuangan haji 68,58% untuk investasi, nilainya Rp99,58 triliun, sementara penempatan 31,22% senilai Rp45,2 triliun.

Selain itu, tantangannya adalah subsidi dana haji yang masih besar setiap tahunnya. Phaknya berharap nilainya berkurang setiap tahunnya. Menurutnya, subsidi yang terus-menerus ini membuat kondisi makin tidak baik karena menjadi ketergantungan.

“Tantangannya, BPKH menghadapi masalah kelembagaan terkait dengan permodalan dan kedudukan kelembagaan, risiko investasi perhajian dalam kategori moderat ke atas, mismatch dana haji antara rupiah dan valas, subsidi dana haji berlebihan yang dapat mengancam sustainabilitas keuangan haji, dan ekspektasi harapan masyarakat muslim mixed terhadap dana haji,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya