SOLOPOS.COM - Ilustrasi stem cell (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri Kompol Aditia Mulya Ramdhani harus menjalani terapi stem cell atau sel punca hingga puluhan kali untuk pengobatan akibat dikeroyok saat melerai dua kelompok silat pada 8 Mei 2019.

Istri Aditia, Dewi Setyawati, menyebut terjadi kerusakan pada otak suaminya yang mengganggu saraf motoriknya. Selama dua tahun ini, suaminya hanya terbaring di tempat tidur.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Lebih lanjut, Dewi menambahkan keluarga masih berupaya melakukan pengobatan terhadap Kompol Aditia. Salah satunya dengan menjalani terapi stem cell di Rumah Sakit Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.

Dewi menjelaskan di RS tersebut terdapat laboratorium stem cell yang bisa digunakan untuk pengobatan suaminya. Dia menjelaskan dari 20 kali jadwal pengobatan, Kompol Aditia telah menjalani empat kali terapi.

Baca Juga: 2 Tahun Tak Pulih, Eks Kasat Reskrim Wonogiri Kompol Aditia Kini Jalani Terapi Stem Cell

Lantas seperti apa cara kerja terapi stem cell? Sel punca adalah sel yang memiliki kemampuan (potensi) untuk berkembang menjadi berbagai jenis sel-sel yang spesifik membentuk berbagai jaringan tubuh.

Sel ini mampu berubah menjadi berbagai jenis sel matang yang khas (diferrentiate). Sel juga mampu beregenerasi sendiri (self-regeneration), dan merupakan blok pembangun pada tubuh manusia.

Sel punca juga dapat bertindak layaknya sistem perbaikan internal. Dengan sifat itu, terapi stem cell diyakini dapat digunakan untuk mengisi dan memperbaharui sel jaringan yang rusak akibat berbagai penyakit. Inilah yang menjadikan sel punca kerap dianggap sebagai ”obat segala jenis penyakit”.

Baca Juga: GeNose Test Jadi Syarat Naik Kereta Per Hari Ini, Yuk Tengok Caranya

Secara regulasi, kebijakan stem cell sudah dibuat Kemenkes bekerja sama dengan Komite Sel Punca dan Sel. Indonesia resmi memiliki Pusat Produksi Sel Punca dan Produk Metabolit Nasional hasil kolaborasi kolaborasi Fakultas Kedokteran UI (FKUI)-RS Cipto Mangunkusumo (RSCM)-Kimia Farma sejak akhir 2019.

Batasan Terapi Sel Punca

Keberadaan pusat produksi sel punca itu diharapkan menjawab kian maraknya terapi stem cell. Pelayanan sel punca hanya boleh untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi. Artinya, pemerintah melarang penggunaan sel punca untuk pembuatan individu baru.

Karena sifat tersebut, sel punca diyakini dapat digunakan untuk mengisi dan memperbaharui sel jaringan yang rusak akibat berbagai penyakit. Inilah yang menjadikan sel punca kerap dianggap sebagai ”obat segala jenis penyakit”.

Baca Juga: Menilik Kembali Aksi Bentrok Pesilat yang Bikin Mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri 2 Tahun Menderita

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk terapi sel punca?  Sebagimana dikutip dari laman UI, sejak penelitian terkait sel punca kali pertama dilakukan oleh FKUI-RSCM pada 2008, Unit Pelayanan Terpadu Teknologi Kedokteran (UPTTK) Sel Punca FKUI-RSCM telah melakukan penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca.

Hingga saat ini sudah lebih dari 300 orang pasien yang dilakukan terapi sel punca. Mereka dibiayai dari berbagai hibah senilai lebih dari Rp36 miliar. Artinya bila dirata-rata, biaya per pasien untuk terapi stem cell mencapai Rp120 juta.

Sedangkan di laman Yankes Kemenkes pada 2018 disebutkan biaya pengobatan terapi stem cell tergantung dari tingkat kesulitan penyakit yang diderita oleh pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya