SOLOPOS.COM - Polisi memasang garis kuning di markas Menwa UNS Solo menyusul kasus kematian salah satu peserta diklat organisasi kemahasiswaan tersebut. Foto diambil Selasa (2/11/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Setelah mengikuti kegiatan Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di hari pertama, Sabtu (23/10/2021), Gilang Endi Saputra, 22, sempat mengeluhkan rasa sakit akibat kelelahan. Korban pun sudah berniat untuk tidak melanjutkan kegiatan diklat.

Namun oleh panitia, bukannya ditolong. korban malah dibilang cengeng. Panitia Diklat Menwa UNS justru meminta Gilang Endi terus mengikuti kegiatan hingga selesai.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pada hari berikutnya disebutkan korban beberapa kali terjatuh dan berjalan limbung. Korban juga sempat pingsan. Sempat ditolong oleh rekan-rekannya. Sebelum akhirnya pada Minggu (24/10/2021) korban dibawa ke RSUD Dr. Moewardi menggunakan taksi online.

Baca Juga: Terungkap, Mahasiswa UNS Meninggal Setelah Dipukul Replika Senjata

Saat dibawa masuk ke dalam taksi online, korban diketahui masih bernapas. Namun dalam perjalanan, korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengatakan ada sebanyak 69 adegan. Mengenai adegan yang tidak dilakukan langsung oleh tersangka, dia mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah.

Dia mengatakan ada beberapa adegan yang tidak diakui tersangka. Namun adegan yang bersumber dari keterangan saksi tersebut tetap dilakukan oleh pemeran pengganti.

Baca Juga: 2 Tersangka Peragakan 69 Adegan Aniaya Mahasiswa UNS hingga Meninggal

“Dari tersangka tidak masalah mau mengatakan apa. Tapi yang jelas saksi dan bukti nanti yang akan bicara di pengadilan,” kata dia. Namun secara rinci pihaknya belum dapat menyampaikan ke publik. Termasuk mengenai berapa pukulan yang diterima korban.

Sebelumnya, selama mengikuti kegiatan Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), korban meninggal, Gilang Endi Saputra, 22, dan peserta lain sempat mendapatkan beberapa kali hukuman fisik.

Pada rekonstruksi yang digelar Kamis (18/11/2021), korban juga mendapatkan pukulan dari tersangka menggunakan replika senjata laras panjang.

Pada pelaksanaan rekonstruksi kasus meninggalnya Gilang yang digelar di kompleks Stadion Manahan, wartawan hanya dibolehkan melihat dari radius sekitar 50 meter dari lokasi rekonstruksi.

Baca Juga: Kasus Menwa UNS Solo, Rektor Minta Pendampingan Fokus Keluarga Korban

Dari pantauan Solopos.com, pada rekonstruksi itu korban dan peserta lainnya sempat mendapatkan beberapa kali hukuman fisik dari panitia diklat.

Di antaranya push up, tamparan dan pemukulan. Disebutkan ada dua kali pemukulan oleh tersangka yang diduga bernama Nanang Fahrizal Maulana (NFM) yang mengarah pada bagian kepala korban.

Namun pada adegan itu tersangka mengelak melakukan perbuatan itu, sehingga dalam rekonstruksi digantikan oleh pemeran pengganti.

Baca Juga: 2 Tersangka Peragakan 69 Adegan Aniaya Mahasiswa UNS hingga Meninggal

Sedangkan tersangka yang diduga bernama Faizal Pujut Juliono (FPJ) memberikan hukuman kepada peserta diklat, yakni pukulan dengan gulungan matras. Tidak terlihat jelas bagian yang disasar dari pukulan tersebut.

Diperkirakan pemukulan mengarah pada bagian atas atau bagian leher belakang ke atas. Saat itu beberapa peserta diklat terlihat mengenakan helm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya