SOLOPOS.COM - Ilutrasi air mani. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Memiliki keturunan menjadi impian setiap pasangan setelah menikah. Namun, bagi yang sudah memiliki anak yang dirasa cukup akan memilih untuk menunda bahkan menghindari kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim. Lantas bolehkan dalam pandangan Islam mengeluarkan cairan sperma untuk menunda kehamilan?

Islam memiliki pandangan dan solusi terbaik bagi permasalahan yang menimpa umatnya. Setiap permasalahan ada pintu keluar yang berasal dari Al-Quran dan As-Sunah. Para ulama menjadikan Al-Quran dan As-Sunah menjadi rujukan utama setiap permasalahan yang dialami jemaahnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Biar Berkah, Baca Doa Ini Sebelum Melakukan Hubungan Intim

Pada permasalahan mengeluarkan cairan sperma untuk menunda kehamilan, Buya Yahya berpendapat hal tersebut bukan dilarang dalam pandangan Islam. Namun ada syarat untuk melakukan hal tersebut, yakni tidak takut jatuh miskin atau melarat karena memiliki anak.

“Kalau Anda menunda kehamilan karena takut melarat ini kurang ajar kepada Allah, tapi menunda kehamilan karena ingin mengatur biar anak saya agak gede bisa merawat boleh-boleh saja,” kata Buya Yahya seperti di video Youtube Al-Bahjah TV berjudul Hukum Mengeluarkan Air Mani Untuk Menunda Kehamilan.., yang ditilik Solopos.com Rabu (10/11/2021).

Buya Yahya juga menyebut dua cara menunda kehamilan, di mana ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang atau diharamkan menurut syariat Islam. Cara yang diperbolehkan yaitu dengan cara azl yang berarti kesepakatan suami istri untuk mengeluarkan air sperma di luar rahim untuk menunda kehamilan.

Baca Juga: Kisah Sedih Nenek Tua Penjual Baju Keliling, Untung Cuma Rp500

Pimpinan Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Jawa Barat, itu juga menceritakan ada sahabat Rasulullah yang menunda kehamilan dengan cara azl dan tidak ada larangan dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi SAW.

Buya Yahya menyebut cara menunda hamil yang diharamkan dalam Islam yaitu tubektomi atau pemotongan saluran indung telur yang berakibat sel telur tidak dapat memasuki rahim untuk dibuahi. Namun hal itu diperbolehkan saat keadaan mendesak seperti perempuan akan terancam nyawanya jika melahirkan.

Baca Juga: Mantap! Tengkleng Goreng Porsi Jumbo Mbak Puji di Nguter Sukoharjo

Cara lain yang diperboleh untuk menunda kehamilan yakni dengan memasang IUD (Intrauterine device) atau KB spiral yang berbentuk T ke dalam rahim. Dengan syarat yang memasang sang suami dengan kesepakatan bersama. Seperti halnya dengan memasang kondom juga demikian, atas kemauan sang suami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya