SOLOPOS.COM - Surat pernyataan dari Rizky Amelia yang dibacakan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Solopos.com, JAKARTA -- Rizky Amelia alias RA yang melaporkan mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB), membuat pernyataan mengejutkan. Dia membuat pernyataan bahwa pengakuannya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Syafri adalah tidak benar.

Dalam pernyataan itu, dia menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya menjadi korban. Meski demikian pernyataan tertulis itu tidak dibacakan sendiri oleh Rizky Amelia, melainkan oleh Syafri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan oleh Syafri saat membacakan surat pernyataan permohonan maaf Amelia kepada awak media di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2019). Surat tersebut dibuat Amelia pada 26 November 2019 dan ditandangani di atas materai.

Dalam surat tersebut, Amelia menyampaikan permohonan maaf lantaran telah menuduh Syafri melakukan pelecehan seksual secara paksa terhadap dirinya.

Lapor Dirinya Diperkosa Atasan, Pegawai BPJS Malah Dipecat

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Syafri Adnan Baharuddin dan keluarga atas tuduhan yang tidak benar tersebut, yang telah menyebabkan kehormatan dan nama baik Bapak Syafri dan keluarga besar menjadi tercemar," kata Sayfri saat membacakan isi surat penyataan Amelia.

Atas surat pernyataan itu, Syafri pun mengaku telah memaafkan Amelia. Bahkan dia, menyatakan akan mencabut laporan dirinya kepolisian terhadap Amelia dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Kami akan segera cabut. Sudah cukup ini," ucapnya.

Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Pejabat BPJS akan Laporkan Balik Ade Armando

Rizky Amelia adalah mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya mengungkapkan kejahatan seksual yang diduga dilakukan atasannya, yakni Syafri Adnan Baharuddin alias SAB. Kejahatan seksual itu diakui Amelia terjadi selama dua tahun terakhir.

Rizky Amelia juga telah mempolisikan Syafri A Baharuddin dengan nomor laporan polisi: LB/B/0006/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2018. Rizky Amelia menuntut Syafri A Baharuddin dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bantah Pelecehan Seksual Terhadap Asisten, Begini Cerita Versi Pejabat BPJS

Ketika itu, Amelia menceritakan dirinya mulai bekerja di BPJS TK sejak April 2016. Dia bekerja sebagai asisten pribadi Syafri yang merupakan anggota Dewan Pengawas BPJS TK.

Selama menjadi asisten pribadi Syafri, Amelia sebelumnya mengaku mengalami pelecehan seksual selama empat kali dalam rentang waktu April 2016 hingga November 2018 di lokasi berbeda.

Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik Ade Armando & Rizky Amelia

"Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (pemerkosaan) oleh oknum yang sama di Pontianak 23 September 2016, Makasar 9 November 2016, Bandung 3 Desember 2017 dan Jakarta 16 Juli 2018," kata RA di Kantor SMRC, Jalan Cisadane, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya