Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Mengapa Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu Minimal 30% Penting

Mengapa Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu Minimal 30% Penting
user
Selasa, 15 Februari 2022 - 18:15 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi urgensi keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. (bawaslu.go.id)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong Komisi II DPR berkomitmen mewujudkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 yang berlangsung Senin-Rabu (14-16/2/2022).

Organisasi-organisasi masyarakat sipil yang peduli dengan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu itu adalah KPI, Kemitraan, Perludem, JPPR, Netgrit, Deep Indonesia, Kode Inisiatif, Puskapol UI, Pusako FH Unand, DPP UGM, Unsrat, STHI Jentera, LHKP PP Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat NU, PB Kopri PMII, MPI, dan ANBTI.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN