SOLOPOS.COM - Sidang kasus suap bansos Corona (Zunita Amalia/detikcom)

Solopos.com, JAKARTA – Dua mantan anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara meminta maaf kepada warga penerima bansos corona karena adanya kasus korupsi bansos.

Keduanya juga meminta hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan anak buah Juliari itu adalah KPA Bansos Corona Adi Wahyono dan mantan PPK Bansos Corona Matheus Joko Santoso.

Keduanya meminta maaf saat membacakan pledoi atau nota pembelaan mereka.

Mengaku Takut

“Saya menyesal atas terjadinya permasalahan ini. Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada keluarga penerima sasaran bansos sembako 2020 di wilayah Jabodetabe. Semoga akan lebih baik lagi di masa yang akan datang dan tidak ada lagi perbuatan-perbuatan melawan hukum terutama dalam program bansos. Semoga kejadian ini menjadi kejadian yang terakhir,” ujar Adi Wahyono saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Adi mengaku takut saat pertama menerima perintah dari Juliari untuk memungut fee vendor bansos Rp10.000 per paket.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Juliari Minta Maaf kepada Jokowi dan Megawati 

Dia juga sempat melapor kepada atasan terkait perintah Juliari itu namun tidak ada tindak lanjut dari atasannya, yakni Sekjen Kemensos.

“Ada ketakutan saat menerima perintah dari Menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya, Sekjen dan Dirjen Linjamsos, dengan harapan agar pejabat eselon I dapat melakukan langkah-langkah pencegahan. Ternyata hal itu tidak dilakukan. Mereka cenderung membiarkan dan justru takut kepada Menteri atau bahkan mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati yang pada akhirnya benar dugaan saya,” ucap Adi.

Kerap Dimarahi

Adi mengaku kerap dimarahi Juliari saat evaluasi. Adi menyebut dia adalah korban Juliari.

“Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh Menteri dan pejabat lain. Tidak adanya pengumuman terbuka untuk mendapatkan vendor, hanya adanya undangan-undangan dari pimpinan membuktikan itu. Ditambah lagi adanya pembagian kuota oleh Menteri untuk pelaksanaan pekerjaan sudah ada bukti di persidangan,” tuturnya.

Selain Adi, PPK bansos Matheus Joko Santoso juga menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat, khususnya warga penerima bansos.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Juliari P Batubara 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta 

Joko mengaku menyesal mematuhi perintah Juliari untuk memungut fee bansos.

“Saya sangat menyesali kesalahan saya, saya sungguh telah bersikap kooperatif, dengan mengungkapkan sebenar-benarnya dimulai dari proses penyidikan sampai persidangan. Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Dengan penuh kesadaran saya, saya mohon maaf sebesarnya,” ujar Joko.

Joko juga sempat menangis saat membacakan pledoi. Dia menangis sambil meminta maaf kepada warga Jabodetabek penerima bansos yang menjadi korban dalam perkara ini.

“Saya mohon maaf ke majelis hakim yang mulia, saya mohon maaf kepada jaksa penuntut umum, pada istri dan anak-anak saya, kepada keluarga, kepada pemerintah RI, khususnya Kemensos, yang telah dirugikan karena perkara ini. Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat Jabodetabek selaku penerima manfaat sembako,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya