SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan KPK, Jumat (24/9/2021). Politikus Partai Golkar itu beralasan tengah menjalani isolaso mandiri (isoman) sehingga tak bisa datang ke gedung lembaga antirasuah tersebut.

Azis meminta pemanggilannya diundur hingga 4 Oktober 2021. Surat tersebut dikirimkan pada Kamis (23/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021, untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian isi surat tersebut, seperti dikutip dari detik.com.

“Adapun alasan penundaan tersebut dikarenakan saat ini saya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena beberapa waktu lalu saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Coronavirus,” katanya.

Baca Juga: Dipanggil KPK Hari Ini, Azis Syamsuddin Bakal Ditangkap di Jumat Keramat?

“Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Coronavirus dan juga untuk mencegah penyebaran rantai Coronavirus,” sambungnya.

Seperti diketahui, Azis terseret dalam pusaran kasus korupsi setelah kasus suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, terungkap. Namanya di sebut-sebut dalam persidangan AKP Robin.

Menurut sumber di KPK menyebut Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK belum secara jelas menyebutkan perkaranya. Kemungkinan berkaitan dengan perkara di Kabupatn Lampung Tengah

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kepastiannya. “Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Firli, Kamis.

Baca Juga: Terbelit Kasus Suap, Berapa Harta Azis Syamsuddin?

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Penetapan Azis Syamsuddin dikabarkan telah dilakukan KPK sejak bulan lalu.

Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara gamblang mengenai status tersangka Azis Syamsuddin.

Ali hanya menyebutkan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Ali mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus ini.

“KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung,” kata Ali.

Baca Juga: KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Golkar Hargai Proses Hukum

“Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya