SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Solopos.com, TRENGGALEK — Sepasang suami-istri di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, saling melapor ke kepolisian. Pasutri itu sama-sama melapor menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pasutri yang saling melapor atas kasus KDRT itu berinisial UAS, 36, dan YEM, 34. Pasutri ini merupakan warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari Antara, baik UAS maupun istrinya YEM sama-sama mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ke Polres Trenggalek. Awalnya, YEM sempat melaporkan UAS karena kerap menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya.

Baca Juga: 10 Desa Wisata di Magetan Bakal Ikut Ajang ADWI 2022, Mana Saja?

Ekspedisi Mudik 2024

Saat mengakukan kasusnya ke polisi, YEM mengaku kerap mendapat perlakuan tindak kekerasa, dipukuli, bahkan ditindah tubuhnya hingga sulit bernapas.

Setelah dilaporkan istrinya itu, UAS pun sempat diperiksa petugas. Namun, kemudian UAS justru balik mengakuan istrinya karena juga menjadi korban KDRT. UAS mengaku mengalami luka gigitan akibat ulah istrinya hingga terluka di bagian siku lengan.

“Sebelum dilakukan penyelesaian perkara, kami telah melakukan kajian terkait persyaratan formil dan materiil,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksono di Trenggalek, Jumat (18/3/2022).

Arief menyampaikan pihaknya telah memediasi permasalahan pasutri yang saling melapor menjadi korban KDRT dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga: Info! Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik Malam Ini

“Kasus ini kami sleesaikan dengan pendekatan restorative justice setelah semua unsur terpenuhi,” kata Arief.

Dia menyampaikan ada beberapa mekanisme yang harus dilalui dalam penyelesaian menggunakan pendekatan ini. Seperti tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, dan tidak berpotensi memecah belah bangsa.

Selain itu, lanjut Arief, kasus KDRT tidka bersifat radikalisme dan separatis serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

“Kemudian antara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai serta mengajukan pencabutan laporan polisi,” jelas dia.

Baca Juga: Pimpinan Bank Jatim Syariah Ditahan, Diduga Korupsi Rp25 Miliar

Arief menambahkan langkah yang ditempuh polisi sejalan dengan Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Mediasi yang dilakukan mengacu ketentuan yang diatur dalam Suart Edaran Kapolri Nomor Se/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.

“Dalam kajian yang dilakukan melalui gelar perkara maupun analisa serta evaluasi, kami memastikan semua persyaratan telah terpenuhi sehingga kami berkesimpulan perkara tersebut dapat dihentikan melalui jalur keadilan restoratif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya