SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus pemerasan dan atau penipuan di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022). (Solopos.com/R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Aparat Polresta Solo menangkap seorang residivis pelaku penipuan dan pemerasan, Panji Guruh, warga Pasar Kliwon, Solo. Tersangka beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (27/10/2022), tersangka ditangkap setelah memperdayai seorang warga Jebres, Friska pada awal Oktober.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Korban merupakan mantan istri narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang kini masih menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Purwokerto.

Tersangka berkenalan dengan mantan suami Friska saat sama-sama masih menjadi warga binaan LP Purwokerto.

Baca Juga: Pengakuan Sindikat Pembuat STNK Palsu di Solo: Hanya Layani Anggota Grup WA

Saat kejadian, tersangka bertemu Friska di wilayah Kentingan tepatnya di belakang kampus UNS Solo.

Kala itu, tersangka menghampiri korban di pinggir jalan. “Tersangka mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah. Dia mengancam korban agar segera menyerahkan handphone berdalih ingin mengecek data transaksi narkoba,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Cegah Kegaduhan, Polresta Solo Pilih Hati-Hati Awasi Peredaran Obat Sirop

Selain HP, tersangka juga meminta korban menyerahkan uang senilai Rp1 juta agar korban tidak dibawa ke Polda Jawa Tengah. Lantaran takut, korban lantas menyerahkan HP dan uang tunai kepada tersangka. Korban lantas melaporkan kasus itu ke pihak berwajib.

Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Jebres. “Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor dan kartu ATM BCA. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara masing-masing sembilan tahun dan empat tahun,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya