Enam orang karyawan perusahaan otobus PT. Baker, (kiri ke kanan) Muhammad Said, Rohadi joko Wiyono, Sukidi, Saryadi, Budi Riyanto dan Agus Supriyatno mengadukan kasus PHK dan skorsing yang menimpa mereka kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, di Jalan Ngeksigondo 5 Yogyakarta, Jumat (21/06/2013). Dua karyawan yang diPHK tidak mendapatkan hak pesangon, sementara yang lain tidak mendapatkan hak gaji sejak mereka diskors September 2012. Dengan masa kerja berfariasi antara 47 tahun samapai satu tahun. LBH Yogyakarta meminta pertemuan antara pihak perusahan dengan karyawan dengan difasilitasi Disnakertrasn Kota Yogyakarta agar permasalahan ini dapat diselesaikan.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi