SOLOPOS.COM - Ilustrasi masker. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menginstruksikan kepala desa (kades) melakukan Gerakan Setengah Miliar Masker Untuk Desa Aman Covid-19.

Namun desa-desa di Sragen sudah melakukan pengadaan masker untuk mencegah penularan Covid-19 sebelum ada instruksi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen, Joko Suratno, menjelaskan edaran Mendes PDTT tersebut langsung diberikan kepada kepala desa dan Bupati Sragen hanya menerima tembusan.

Datangi Polsek Baki, Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Duwet Sampaikan Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Sebagai informasi Instruksi Mendes PDTT tersebut tertuang dalam surat No. S.2294/HM.01.03/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.

Joko menerangkan edaran itu intinya desa diwajibkan pengadaan masker dua buah kali jumlah warganya dengan menggunakan DD.

Kemudian desa juga mencarikan dua buah masker lagi untuk warga desanya dengan dana swadaya atau gotong-royong warga yang mampu.

Kemarau, Kabupaten Karanganyar Masih Aman dari Kekeringan

“Sebenarnya desa-desa di Kabupaten Sragen sudah pengadaan masker jauh sebelum edaran Mended PDTT itu turun, yakni pada April-Mei yang lalu dari dana desa. Pengadaannya, setiap desa bervariasi, ada yang dua buah masker per warga, ada yang satu masker per warga, bahkan ada yang lebih dari dua masker per warga,” jelas Joko saat dihubungi Solopos.com, Minggu (30/8/2020).

Pengadaan 1 Juta Masker

Selain itu, Joko menerangkan Bupati atau Pemkab Sragen juga sudah melakukan pengadaan 1 juta masker dan diberikan kepada warga Sragen lewat desa masing-masing satu masker per warga.

Joko menyampaikan kondisi di Sragen itu ke Kemendes PDTT karena program gebrak masker Kemendes PDTT itu sudah dilaksanakan desa-desa di Sragen pada April-Juni.

“Akhirnya, kami diberi petunjuk. Bagi desa yang sudah pengadaan masker sesuai dengan edaran Kemendes PDTT sudah tidak diwajibkan pengadaan lagi tetapi bagi desa yang pengadaannya masih kurang dengan ketentuan edaran Kemendes PDTT itu maka tetap pengadaan sesuai dengan kekurangannya. Kemudian bagi desa yang sama sekali belum pengadaan masker tetap wajib pengadaan masker sesuai ketentuan surat Mendes PDTT,” jelasnya.

Judi Sabung Ayam di Sragen Digerebek, Pemain & Penonton Kabur Tapi 28 Motor Ditinggal

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, Sutrisno, surat Mendes PDTT itu mestinya tetap dilaksanakan oleh desa karena memang menjadi salah satu upaya penanganan persebaran Covid-19.

Tetapi, Sutrisno meyakini bila desa-desa di Sragen sudah melaksanakan pengadaan masker itu sebelum surat Mendes itu turun lewat perubahan APBDesa.

“Seperti di Desa Gawan sudah menganggarkan Rp30 juta dari DD dan Rp10 juta dari PAD. Dana itu digunakan untuk sejumlah kegiatan, salah satunya pengadaan masker. Selain itu setiap desa juga mendapat bantuan masker dari Program Jogo Tonggo dari Pemprov Jateng,” katanya.

Memahamkan Warga Mematuhi Protokol Kesehatan

Sutrisno menyambut baik surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen untuk menyikapi surat menteri itu.

Dia mengatakan desa yang sudah mencukupi sesuai surat menteri maka tidak wajib pengadaan tetapi cukup melaporkan.

Sabar Dulu, Siswa di Klaten Masih Belajar Online Awal September

Sedangkan desa yang belum mencukupi supaya tetap pengadaan sesuai kekurangan; dan desa yang belum sama sekali wajib pengadaan sesuai ketentuan menteri.

“Yang penting bagi desa tetap memahamkan kepada warganya untuk mematuhi protokol kesehatan karena warga belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan secara maksimal, misalnya keluar rumah tidak pakai masker,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya