SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Kemendagri.go.id)

Mendagri ingin agar parpol mendapatkan sanksi kadernya kedapatan korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan sanksi yang lebih keras kepada partai politik yang kadernya terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Sanksi ini diterapkan bagi parpol yang mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan dana yang lebih optimal kepada partai politik. Hal itu harus diimbangi dengan sanksi keras kepada partai politik yang kadernya terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Setelah partai politik dibiayai penuh oleh pemerintah, dan ada kadernya terkena operasi tangkap tangan, baik anggota DPR, DPRD, maupun Menteri, mungkin partainya akan dikenakan sanksi,” katanya, Selasa (18/10/2016).

Tjahjo menuturkan sanksi itu dapat berupa pelarangan kader yang terlibat kasus dugaan korupsi tersebut mengikuti pemilu di daerah pemilihannya. Partai politik pun harus memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang terlibat kasus dugaan korupsi.

Menurutnya, partai politik sebaiknya melakukan uji psikologi kepada kadernya yang akan diusung menjadi presiden, menteri, anggota parlemen, dan kepala daerah. Hal itu untuk memastikan kompetensi kadernya dalam menjalankan tugasnya apabila terpilih.

Peningkatan dana partai politik sendiri, lanjut Tjahjo, belum diputuskan oleh pemerintah, karena masih melihat kondisi keuangan negara, dan program prioritas yang akan dilaksanakan.

Meski demikian, pihaknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kajian dan kerawanan dana partai politik. Dengan begitu, pemerintah dapat mengantisipasi potensi penyelewengan terhadap dana yang dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya