SOLOPOS.COM - Jenderal Polisi Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, MOJOKERTO -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberhentikan Mustofa Kemal Pasa dari jabatannya sebagai Bupati Mojokerto. Pemberhentian ini terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Mustofa bersalah dalam kasus korupsi dana perizinan menara senilai Rp2,75 miliar.

Untuk sementara, Wakil Bupati Pungkasiadi yang akan mengemban amanah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mojekerto. Surat Keterangan pemberhentian Mustoda sebenarnya sudah ditetapkan sejak 5 Juli 2019 lalu. Surat itu baru ditandatangani Mendagri Tito pada 8 November 2019 dan diterima Pemkab Mojokerto pada Senin, 25 November 2019.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

"Iya ini baru kami terima Senin kemarin, pasti akan kami tindak lanjuti. Segera koordinasikan dengan DPRD untuk menentukan agenda paripurna," terang Kabag Administrasi Pemerintahan, Rahmat Suhariyono, seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (27/11/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Terdapat tiga poin penting dalam surat Mendagri tersebut, yakni memberhentikan Mustofa tidak dengan hormat karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Poin kedua yakni menunjuk Pungkasiadi sebagai Plt untuk menjalankan tugas dan kewenangan bupati hingga dilantiknya wabup sebagai bupati. Serta poin terakhir yaitu SK ini berlaku sejak ditetapkan, 5 Juli 2019 lalu.

Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, menjelaskan hingga saat ini DPRD belum menerima salinan surat dari Kemendagri tersebut. Sehingga mereka belum bisa menjadwalkan sidang paripurna.

"Pastinya kami akan gelar rapat Banmus [Badan Musyawarah] dulu untuk menentukan agenda rapat paripurnanya, itu pun kalau sudah terima suratnya," ucapnya.

Sementara itu, PLT Bupati Mojokerto, Pungkasiadi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Abah Ipung, saat dihubungi jatimnet.com melalui pesan singkat belum memberikan keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya