SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Makan di warung pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, dibatasi selama 20 menit. Kebijakan itu diambil untuk meminimalisasi penularan Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengakui hal ini terdengar agak lucu. Namun kata dia, di negara lain praktik tersebut sudah dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” kata Tito, Senin (6/7/2021).

Baca Juga: Arab Saudi Pulangkan 200 Warga Negara dari Indonesia

Ekspedisi Mudik 2024

Tito menuturkan pembatasan makan di tempat atau dine in demi mencegah penumpukan pada suatu warung ataupun tempat. Karenanya pelanggan tidak boleh mengobrol pada saat menyantap makanan sehingga waktu 20 menit dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras,” jelas dia.

Tito menjelaskan kebijakan pembatasan makan di tempat 20 menit akan diawasi oleh aparat di daerah mulai dari Satpol PP yang didukung oleh prajurit TNI-Polri. Aparat pun sudah diminta untuk mengedepankan tindakan persuasif beserta sosialisasi.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini: Tambah 28.228, Jawa Barat Penyumbang Terbanyak

 

Tindakan Hukum

Sedangkan tindakan hukum adalah jalan terakhir dan pelaksanaannya harus dalam koridor peraturan yang berlaku.

“Selain masyarakat, pelaku usaha yang punya warung, kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” jelas Tito.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Namun demikian pada sektor ekonomi rakyat perlahan mulai dibuka kembali dengan protokol kesehatan ketat disertai pembatasan.

Baca Juga: Update Klasemen Medali Olimpiade Tokyo 2020: Indonesia Peringkat 19

Jokowi mengatakan pasar rakyat yang menjual sembako boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, laundry, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, beserta usaha kecil lainnya bisa beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Lalu warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dibolehkan buka dengan prokes sampai pukul 20.00 WIB, dan maksimum waktu makan pengunjung 20 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya