SOLOPOS.COM - Suasana Musda II FPI Jateng di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (Antara- FPI Jateng)

Solopos.com, JAKARTA -- Di tengah keraguan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal status Front Pembela Islam (FPI), Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT untuk ormas itu. Apa alasan Kemenag?

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan bahwa surat dikeluarkan karena FPI dianggap sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 14/2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI, sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurut Nur Kholis ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut. Beberapa di antaranya adalah dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.

Mendagri Pertanyakan Khilafah dan Penegakan Hukum Sendiri di AD/ART FPI

Selain itu, kata Nur, FPI juga memenuhi surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas materai,” ujar Nur Kholis.

Lampu Hijau Menag Soal Perpanjangan Izin, FPI Masih Saja Protes

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” tegas Nur Kholis.

Nur Kholis mengatakan setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat. Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dia beralasan Kementerian Agama sebagai instansi pembina wajib merangkul semuanya. “Siapa pun yang setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa,” tutur Nur Kholis.

1 Jam Rapat, Mahfud MD Sebut FPI Tak Dilarang

Dia menyebut jika terjadi pelanggaran hukum, pihaknya akan menyerahkan ke aparat keamaan. Rekomendasi dapat dicabut apabila ormas terbuki melakukan pelanggaran hukum.

Kementerian Agama, ujar Nur Kholis, hanya menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu hanya salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhiormas jika akan memperpanjang SKT.

“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Survei Cyrus: 5 Organisasi Dianggap Bertentangan Pancasila, Nomor 4 FPI

“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI, jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Nur Kholis.

AD/RT

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengemukakan sejumlah alasan yang membuat proses perpanjangan izin FPI belum selesai. Meski Tito mengetahui telah ada kesepakatan bahwa FPI menerima dan setia terhadap NKRI dan Pancasila, masih ada kendala dalam AD/ART ormas tersebut.

“Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya,” ujar Mendagri saat rapat kerja di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/11/2019), dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Tito mengemukakan, penggunaan kata "Khilafah Islamiyah" yang terdapat dalam AD/ART FPI sangat sensitif karena bisa berarti dan bermaksud lain.

Selain kata Khilafah Islamiyah, penggunaan kalimat untuk melaksanakan dan menegakkan hisbah, semisal menegakkan hukum sendiri juga dipertanyakan Tito. Selanjutnya, kalimat pengawalan jihad juga mendapat sorotan karena rentan disalah mengerti oleh anggota maupun kelompok masyarakat di akar rumput.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya