SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Politikus PDIP Junimart Girsang menilai tak ada larangan penunjukan seorang polisi menjadi Plt. Gubernur.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan tidak ada undang-undang yang dilanggar terkait penunjukan anggota polisi aktif menjadi pelaksana tugas (Plt) atau pejabat (Pj) gubernur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada UU yang melarang Polri aktif menjadi Pj. Gubernur. Yang dilarang itu adalah Polri tidak bisa bermain politik, bukan berarti Pj. Siapa bilang Pj itu politik, itu kan hanya menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (29/1/2018).

Menurutnya, polisi tidak berpolitik dan kalau berpolitik mereka akan dievaluasi. Junimart berpendapat, dalam pasal 28 UU No. 2/2002 tentang Polri, yang menyebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam politik. Hal itu, ujarnya, bukan berarti anggota Polri dilarang menjadi penjabat.

Politisi PDIP itu mencontohkan sejumlah anggota kepolisian yang aktif bisa masuk di setiap kementerian seperti di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

“Itu yang dikhawatirkan. Bahkan banyak ahli berpendapat bahwa itu tidak boleh. Menurut saya apanya yang tidak boleh? Tunjukkan pasalnya, apakah dengan menjadi Pj pasti berpolitik? Kan tidak. Apakah polisi dan tentara yang masuk ke kementerian main politik juga? Kan tidak juga,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya