Solopos.com, JAKARTA–Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mewacanakan mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Mendag mengatakan pertimbangan mencabut aturan DMO dan DPO dilakukan untuk mempercepat ekspor minyak sawit dan mengangkat harga TBS.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Zulhas mengatakan untuk mengangkat harga tandan buah segar (TBS) sawit, perlu kelancaran ekspor crude palm oil (CPO).
“Tugas saya sekarang, Mendag bersama menteri terkait diperintah oleh Bapak Presiden agar kami bekerja keras melakukan segala upaya agar harga tandan buah segar harus bisa diatas Rp2.000 [per kilogram],” kata Zulhas seusai meninjau harga bahan pokok di Pasar Cibinong, Jumat (22/7/2022).
Untuk itu, selain penghapusan sementara pungutan ekspor, dia mengaku tengah mempertimbangkan penghapusan DMO dan DPO mengingat stok CPO di tangki perkebunan masih penuh.
Baca Juga: Mendag Terbitkan Regulasi Dorong Distribusi MinyaKita, Ini Isinya
“Saya sedang pertimbangkan, saya akan ketemu dulu [dengan pengusaha], kalau teman-teman pengusaha sudah komit untuk memenuhi DMO dan DPO itu untuk dalam negeri, mungkin saya pertimbangkan DMO dan DPO tidak perlu lagi agar ekspor bisa cepat,” ujar dia.
Dalam percepatan pengosongan tangki dan mengangkat harga TBS, pemerintah setidaknya telah memberikan kemudahan seperti penghapusan pungutan ekspor hingga 31 Agustus 2022.
Selain itu Mendag Zulhas menyampaikan bahwa rasio pengali ekspor yang semula 1:5 kini hampir 1:9.
“Jadi kalau 1.000 ton dalam negeri, dia dapat ekspor 8.400 ton, hampir 1:9, sudah sangat mudah,” jelas dia.
Baca Juga: Petani Usul Pabrik Kelapa Sawit, Begini Alasannya
Meski sudah melakukan berbagai cara, pengusaha saat ini masih menghadapi kesulitan untuk melakukan ekspor CPO yang disebabkan masalah ketersediaan kapal pengangkut untuk mengirimkan barang ekspornya.
“Memang logistiknya [bermasalah], tetapi ini juga kami bantu,” ungkapnya.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ini Alasan Mendag Zulkifli Hasan Pertimbangkan Hapus Aturan DMO CPO