SOLOPOS.COM - Muhammad Lutfi (setkab.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada pertengahan Maret 2022 pernah berjanji mengungkap jaringan mafia yang membuat kelangkaan minyak goreng di berbagai tempat.

Namun berselang beberapa pekan janji itu tak kunjung ia tunaikan. Bahkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sempat menggugat Mendag ke pengadilan karena dinilai ingkar janji.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ternyata, salah satu anggota mafia itu diduga anak buah Menteri Perdagangan sendiri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Indrasari Wisnu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor minyak sawit alias minyak goreng yang sarat indikasi korupsi.

Bagaimana respons Muhammad Lutfi setelah mengetahui orang kepercayaannya tersebut menyalahgunakan jabatan?

Lutfi menegaskan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirjen Kemendag Penyebab Kelangkaan Minyak Tanah Air?

Lutfi mengaku selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” tutur Lutfi.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.

Baca Juga: Pejabat Kemendag Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Migor, Ini Sosoknya

Burhanuddin membeberkan keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

“Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

Baca Juga: Ada Penyelewengan Migor, Kemendag Kawal Distribusi hingga ke Konsumen

Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Mendag Cari Mafia Minyak Goreng, Anak Buahnya Sendiri Jadi Tersangka”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya