SOLOPOS.COM - Personel Satreskrim Polres Klaten menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan. Foto diambil, Jumat (7/10/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso).

Solopos.com, KLATENTim Satreskrim Polres Klaten menangkap pelaku pencurian burung dan ponsel yang belakangan beraksi di wilayah Kecamatan Bayat, Klaten.

Pelaku berinisial PM, 23, yang kini tinggal di Desa Jombor, Kecamatan Ceper, Klaten, sebelumnya sudah keluar-masuk penjara sebanyak tiga kali lantaran kasus pencurian dengan pemberatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku beraksi seorang diri. Dia mendatangi wilayah Bayat dari rumahnya di Ceper menggunakan jasa ojek online. Setelah sampai di wilayah Bayat, pelaku berjalan kaki mencari sasaran. Tak hanya dini hari, pelaku beraksi saat siang.

Ekspedisi Mudik 2024

Selama kurang dari sebulan, pelaku setidaknya mencuri di empat rumah di wilayah bayat sekali dalam sepekan.

Pada Rabu (21/9/2022) malam, pelaku masuk ke salah satu rumah di wilayah Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat dan mengambil tiga ponsel setelah masuk melalui jendela yang terbuka dan penghuni rumah sedang tidur.

Baca juga: Diperiksa Polisi, 10 Kepala SD di Klaten Kooperatif

Pada Kamis (29/9/2022) siang, pelaku pencurian kembali melakukan aksinya di salah satu rumah warga Desa Krikilan, Kecamatan Bayat, Klaten, dan mengambil beberapa harta korban.

Barang yang diambil di antaranya uang tunai Rp1,5 juta, tiga ponsel, dan seekor burung murai batu dengan nilai total kerugian Rp12,5 juta.

Pada Kamis (6/10/2022) dini hari, pelaku mencuri di dua rumah wilayah Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat dengan total tiga ponsel diembat pelaku.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis pagi.

Saat itu, pelaku sedang menunggu calon pembeli ponsel hasil curian di wilayah Kartasura. Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah mencuri sebanyak delapan kali.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Klaten Ditangkap, Mengaku Beraksi 10 Kali

“Informasi dari tersangka berdasarkan pengakuannya sudah melakukan di delapan TKP. Tetapi laporan yang ada sementara ada di empat TKP dan semuanya ada di bayat. Kami masih terus melakukan proses penyidikan,” kata Umar saat ditemui wartawan di Satreskrim Polres Klaten, Jumat (7/10/2022).

Umar menjelaskan pelaku merupakan residivis dan sebelumnya melakukan tindak pencurian sebanyak tiga kali sejak masih berumur di bawah 17 tahun, salah satunya di Bayat, Klaten.

Pada 2015, PM mencuri di wilayah Kecamatan Bayat dan dihukum penjara selama dua bulan. PM kembali berulah pada 2017 dan mencuri di wilayah Kecamatan Bayat.

PM lantas dikenai hukuman tujuh bulan penjara. Pada Desember 2019, pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY dan dihukum penjara selama satu tahun dua bulan.

Polisi hingga kini terus melakukan penyidikan atas kasus pencurian yang dilakukan pria kelahiran Gunungkidul, DIY yang kini sudah berkeluarga tersebut. Atas perbuatannya, PM dijerat dengan Pasal 363ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: PEMALSUAN SIM KLATEN : Sodorkan SIM Palsu Saat Razia, Warga Gunungkidul Dibekuk

Sementara, PM mengaku saat masuk ke rumah korban dia lakukan tanpa bantuan alat alias tangan kosong. Dia memanfaatkan bagian rumah korban yang terbuka serta mencari rumah yang dalam kondisi sepi atau penghuni rumah sedang lengah.

“Pernah ketahuan sekali. Saat masuk rumah, penghuni rumah memergoki kemudian saya lari,” kata PM yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan pedagang angkringan.

PM mengatakan sudah mencuri 10 ponsel. Dari jumlah itu, sebanyak enam ponsel sudah dia jual dengan rata-rata dijual seharga Rp500.000 per ponsel. Sementara, burung murai yang dia curi dijual seharga Rp800.000.

Uang hasil pencurian digunakan PM untuk berfoya-foya yakni mabuk-mabukan dan berjudi.

Saat ditanya alasannya mencari sasaran rumah pencurian di wilayah Kecamatan Bayat, Klaten, PM hanya terdiam selama beberapa saat. Dia kemudian mengatakan wilayah Bayat sepi.

Baca juga: PELECEHAN SEKSUAL KLATEN : Inilah Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya