SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara operator seluler (JIBI/Solopos/Dok)

MENARA TELEKOMUNIKASI-Sejumlah menara telekomunikasi berdiri di daerah Sewu, Jebres, Solo. Perusahaan operator seluler telekomunikasi bisa terkena sanksi denda maksimal Rp50 juta, jika dinilai melanggar sejumlah pasal yang mengatur tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi. Foto diambil Jumat (9/3/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya