Solopos.com, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. Peraturan baru itu diterbitkan setelah terjadi polemik kumandang azan dari pengeras suara atau toa masjid di Jakarta yang dianggap mengganggu kenyamanan sebagian masyarakat.
Seperti diketahui, suara dari toa masjid di Indonesia belum lama ini menjadi sorotan media asing Agence France-Presse (AFP). Pada artikel bertajuk, Piety or noise nuisance? Indonesia tackles call to prayer volume backlash, AFP mengisahkan adanya gangguan kecemasan yang dialami seorang muslimah karena terlalu keras mendengar suara azan dari toa masjid dekat rumahnya.