SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (Antara-Humas KPK)

Solopos.com, JAKARTA -- Nama Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin, disebut KPK dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Beranikah KPK menjerat Azis?

"Kami pastikan kepada seluruh rakyat Indonesia, kami akan tuntaskan, KPK tidak pandang bulu untuk menangkap," ucap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan, Sabtu (24/4/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Firli mengaku masih membutuhkan waktu untuk mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya. Sejauh ini KPK baru mengetahui peran Azis Syamsuddin adalah sebagai orang memperkenalkan M Syahrial dengan penyidik KPK, Robin.

"Nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan saudara AZ sebagai Wakil Ketua DPR RI. Nanti setelah itu, kita lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya apa, bukti lain apa, petunjuk apa, dokumen apa," ujar Firli di Gedung KPK.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Disebut Terlibat Kasus Suap Penyidik KPK, Ini Perannya

Dia enggan menjawab lugas saat ditanya apakah ada sesuatu yang diterima Azis setelah memperkenalkan Robin dengan Syahrial. Dia mengatakan proses hukum masih berjalan.

Syahrial sebelumnya merupakan politikus Partai Golkar. Ia pernah menjadi Ketua DPRD Kota Tanjungbalai dari Partai Golkar periode 2014 – 2019. Jabatan itu hanya beberapa bulan dipegang lantaran ia memutuskan untuk maju di Pilkada Kota Tanjungbalai,

M Syahrial mundur dari DPRD, juga mundur dari Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Kota Tanjungbalai pada 2015 dari jalur perseorangan. Ia berpasangan dengan Ismail. Syahrial menjadi satu-satunya peserta yang maju dari jalur pPerseorangan dan berhasil meraih suara terbanyak.

Pertemuan Terlarang

Sebelumnya, KPK menetapkan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, Walkot Tanjungbalai Syahrial dan pengacara, Maskur Husain. Firli menyebut Robin diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. Suap diduga diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemeras, Polri Siap Tarik Penyidik dari KPK

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Firli menyebut uang itu dikirim ke Robin secara bertahap. Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali. Total yang telah diterima Robin adalah Rp 1,3 miliar.

"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," kata dia.

Robin, kata Firli, tidak membuka rekening bank atas nama pribadinya. Rekening itu atas nama RA, pihak swasta. Selain itu, Firli menyebut Robin diduga menerima uang dari pihak lain. Total jumlah uang itu Rp 438 juta.

Baca Juga: Penyidik KPK Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara Pemkot Tanjungbalai

Azis diduga mengenal Robin dari ajudannya yang merupakan anggota Polri. Azis juga telah buka suara soal namanya yang terseret kasus ini.

"Bismillah alfatehah," ucap Azis tanpa menjelaskan lebih detail maksud ucapannya.

Konstruksi Perkara

Berikut adalah konstruksi perkara selengkapnya:

- Pada Oktober 2020, MS (M Syahrial) menemui AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

- Atas perintah AZ, selanjutnya ajudan AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut.

- Setelah itu, AZ langsung memperkenalkan MS dengan SRP dan dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di dua Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan. MS meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

- Setelah pertemuan tersebut SRP mengenalkan MH (Maskur Husain) melalui telepon kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya.

- SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Setelah Mencuri Emas, Kini Ada Pegawai KPK yang Peras Wali Kota



- MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA, teman SRP. MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar.

- Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif MH.

- Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

- Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

- MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya