SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo.(Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan akan melakukan PPKM darurat untuk menahan laju Covid-19. Namun, belum ada kejelasan bagaimana PPKM darurat itu dilaksanakan dan petunjuk teknisnya.

Rencananya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memaparkan secara langsung mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga [hartarto] Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat,” kata Jokowi saat membuka Munas Kadin, Rabu (30/6/2021).

Mulai kapan dan sampai kapan PPKM darurat diberlakukan, Jokowi belum bisa memastikan. Namun ia mengaku sudah mengaku sudah memetakan wilayah yang akan diberlakukan PPKM darurat, yang hampir pasti adalah Jawa dan Bali.

“Nggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4. Kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan WHO,” ujar dia.

Dari pemberitaan yang beredar, setidaknya muncul dua usulan mengenai skema pemberlakukan PPKM darurat. Usulan pertama datang dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Sedangkan usulan kedua disampaikan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Usulan KPC-PEN

KPC-PEN mengusulkan PPKM darurat ini akan mewajibkan kegiatan perkantoran untuk WFH 75% dan WFO 25% di daerah zona merah dan zona oranye. Sedangkan di daerah zona lainnya berlaku WFH 50% dan WFO 50%.

Pelaksanaan WFO ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada saat WFH, pegawai dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain.

Sedangkan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat. Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas.

Operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dalam pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

PPKM darurat ini juga memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan/mal. Operasional dibatasi sampai pukul 17.00. Pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan ibadah di tempat ibadah di daerah zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dll) di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari Pemda.

Pengaturan juga dilakukan terkait kegiatan seni, budaya, sosial dan masyarakat di lokasi kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Untuk daerah zona merah dan oranye, dinyatakan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya 25% dari kapasitas, pengaturan dari Pemda.

Versi Luhut

Sementara itu Luhut mengusulkan PPKM darurat berlaku di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO. PPKM darurat diusulkan berlaku pada 2-15 Juli 2021.

Sejumlah sektor bakal diperketat di antaranya WFH 100%, restoran delivery only, dan 25% kapasitas mal. Larangan juga diberlakukan untuk kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang.

Poin lain dalam usulan skema PPKM darurat itu adalah alokasi 70% vaksin diprioritaskan di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi. Selain itu, jumlah testing terus ditingkatkan hingga 450.000 per hari.

Dalam dokumen usulan Luhut juga disebutkan bahwa anggaran di daerah (8% earmark dari DAU) agar segera dikucurkan untuk penanganan Covid-19.

Dasar usulan yang disampaikan dalam dokumen Luhut adalah dari sisi ekonomi, PPKM darurat ini bakal menurunkan mobilitas yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Namun ketika kasus Corona melandai, pemulihan ekonomi dinilai akan lebih cepat.

Disebutkan juga bahwa kasus Corona di Indonesia akan terus melonjak tanpa PPKM darurat ini. Hal ini juga bakal berdampak terhadap kepercayaan konsumen yang kemudian berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Jadi usulan mana yang akan diakomodasi Jokowi? Ada justru yang dipakai di luar dua usulan tersebut?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya