Solopos.com, JAKARTA — Geger besar di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu mendekati akhir kasus.
Persidangan perkara pembunuhan ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah memasuki agenda penuntutan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Lima terdakwa mendapat tuntutan yang lamanya berbeda-beda. Ferdy Sambo dituntut paling tinggi yakni penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa kubu Sambo yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut lebih ringan masing-masing delapan tahun penjara.
Berdasarkan perkiraan agenda, sidang vonis terhadap para terdakwa baru akan digelar sebulan mendatang.