SOLOPOS.COM - Infografis Duren TIga (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Geger besar di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu mendekati akhir kasus.

Persidangan perkara pembunuhan ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah memasuki agenda penuntutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lima terdakwa mendapat tuntutan yang lamanya berbeda-beda. Ferdy Sambo dituntut paling tinggi yakni penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sedangkan tiga terdakwa kubu Sambo yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut lebih ringan masing-masing delapan tahun penjara.

Berdasarkan perkiraan agenda, sidang vonis terhadap para terdakwa baru akan digelar sebulan mendatang.

 

Infografis Duren TIga (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis: Whisnupaksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya