Menanti Akhir Prahara Jl Duren Tiga

Solopos.com, JAKARTA — Geger besar di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu mendekati akhir kasus.
Persidangan perkara pembunuhan ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah memasuki agenda penuntutan.
PromosiPromo Menarik, Nginep di Loa Living Solo Baru Bisa Nonton Netflix Sepuasmu!
Lima terdakwa mendapat tuntutan yang lamanya berbeda-beda. Ferdy Sambo dituntut paling tinggi yakni penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa kubu Sambo yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut lebih ringan masing-masing delapan tahun penjara.
Berdasarkan perkiraan agenda, sidang vonis terhadap para terdakwa baru akan digelar sebulan mendatang.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link https://t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Info Digital Tekno
IndeksBerita Terkait
Indeks BeritaBerita Terpopular
Indeks BeritaInfo Perbankan
Indeks
