SOLOPOS.COM - Ilustrasi Facebook. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Saifuddi, 32, warga Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim) viral lewat video di akun Facebook-nya. Melalui video di Facebook itu, ia menantang duel polisi menggunakan senjata tajam.

Dalam video tersebut, ia juga berkata kotor kepada polisi dalam bahasa madura. Emosi pelaku hingga berani mengajak duel aparat bermula saat temannya, Bahrul, memberi saran untuk tidak keluar rumah membawa sajam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahrul mengatakan, jika pelaku nekat, maka akan ditangkap petugas. Sayang, saran Bahrul tidak didengar pelaku. Dia justru emosi dengan mengunggah video ke media sosial bernada ancaman terhadap petugas kepolisian.

Gaji April 2020 akan Dibayar 40%, Alasan Seratusan Karyawan Tyfountex Aksi Damai

Namun, nyali Saifuddi ciut saat ditangkap polisi. Ia bahkan mengaku hanya iseng menantang polisi lewat video di Facebook. Di sisi lain, ia juga mengaku sakit hati karena aparat kerap melakukan razia sajam di wilayah dia tinggal.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, ada tiga sajam yang diamankan petugas saat menangkap pelaku, clurit, parang dan pisau. Selain itu ada juga pistol mainan yang digunakan dalam video untuk mengancam petugas.

"Senjata-senjata ini awalnya akan digunakan untuk melukai petugas, tapi sudah keburu diamankan," katanya saat rilis kasus di Mapolres Sampang, Selasa (12/5/2020).

Penukaran Uang Baru BI Solo Untuk Lebaran Tahun Ini Tak Dibatasi Nominal

Sementara itu, pelaku mengatakan perbuatannya dilandasi rasa iseng dan tidak ada yang menyuruh. “Iseng dan tidak ada yang nyuruh,” katanya.

Saat hendak diringkus polisi, keluarga pelaku meneriaki petugas sebagai maling untuk melindungi tersangka. Namun akhirnya polisi tetap bisa menangkapnya.

Dari hasil penyelidikan, pria yang menantang polisi lewat Facebook itu merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 di Sampang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini sudah ditayangkan di Inews.id dengan judul Tantang Polisi Duel Pakai Sajam, Residivis Pembunuhan di Sampang Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya