SOLOPOS.COM - Ilustrasi emas. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Seperti dilansir Bisnis.com, perusahaan tambang pelat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi. Atas putusan MA tersebut ANTM harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Amar putusan Kabul,” seperti dikutip dari laman resmi MA, Rabu (6/7/2022).

Hakim yang memutus perkara tersebut yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, Maria Anna Samiyati. Perkara yang teregister dengan nomor 1666 K/PDT/2022 itu diputus pada 29 Juni 2022 lalu.

Perkara ini bermula saat Budi Said menggugat ANTM Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: UBS Turun Tipis! Cek Harga Emas Pegadaian, Rabu 6 Juli 2022

Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.

Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima. Di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said.

Sama halnya di tingkat banding ANTM menang. Akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke MA dan menang.

Lantas siapa sosok Budi Said? Seperti dirangkum dari berbagai sumber, Budi Said merupakan seorang pengusaha properti yang tinggal di Surabaya.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Naik, Dijual Mulai Rp519.000

Berdasarkan penelusuran Solopos.com di beberapa media online, pengusaha yang disebut sebagai crazy rich Surabaya itu merupakan pemilik Tridjaya Kartika Gorup.

Dalam website resmi perusahaan Tridjaya Kartika Gorup, nama Budi Said tidak tertera, termasuk juga susunan manajemen lainya. Dalam keterangannya perusahaan ini menjelaskan sebagai pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya.

Ada beberapa proyek perumahan yang dipamerkan perusahaan ini seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency. Perumahan itu diklaim sebagai kawasan hunian mewah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya