SOLOPOS.COM - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO – MUI sudah tidak punya kewenangan menerbitkan sertifikat halal mulai, Kamis (17/10/2019). Meski demikian, MUI masih berwenang membuat fatwa dan menerbitkan sertifikat auditor halal.

"MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan apakah suatu produk itu halal atau tidak. Jadi, fatwa kehalalan itu masih menjadi kewenangan MUI. Juga MUI masih memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal," terang Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, seperti dikabarkan Detik, Rabu (16/10/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nantinya, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipakai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai tolok ukur mengeluarkan sertifikat halal. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan semua produk yang tertera di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal harus bersertifikasi halal.

"Kalau selama ini sifatnya voluntary dan itu dilakukan oleh MUI saja. Sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh UU, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH," jelas Lukman Hakim Saifuddin.

Nantinya MUI hanya berwenang meneruskan auditor sertifikasi halal. Auditor itulah yang bekerja menyertifikasi halal suatu produk sesuai fatwa MUI. Dengan demikian, MUI masih dilibatkan dalam proses sertifikasi halal.

"Setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI. Jadi MUI masih mendapatkan kewenangan-kewenangan dalam hal-hal tertentu," sambung Lukman Hakim Saifuddin.

Terkait produk dari luar negeri, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan menerapkan asas resiprokal. Dia menuturkan penerapan sertifikasi halal produk luar negeri akan bekerja sama dengan negara terkait.

"Terkait produk luar negeri, nanti kita akan kerja sama dengan negara-negara terkait. Tapi prinsip dasarnya adalah resiprokal. Jadi, kalau memang kita bekerja sama dengan negara tertentu, kita merasa bahwa prosesnya, cara memeriksa, dan seterusnya itu telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang kita lakukan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya