SOLOPOS.COM - Kampus IAIN Surakarta (Facebook.com)

Solopos.com, SOLO — Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas memutuskan memberikan keringanan/potongan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk semester genap 2020/2021 dan semester ganjil 2021/2022.

Atas kebijakan Menag tersebut, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta mengisyaratkan agar mahasiswanya tetap membayar UKT semester genap secara penuh dan pemotongan dilakukan pada semester berikutnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan Menag terkait keringanan/potongan UKT dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 2021 tentang Perubahan KMA Nomor 515 2020. Yaitu Tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, tertanggal 11 Januari 2021.

2 Kali Potongan UKT di IAIN Surakarta Diberikan Semester Depan

Rektor IAIN Surakarta, Mudofir mengonfirmasi bahwa KMA sudah terbit dan baru ia terima 19 Januari 2021. “Meskipun surat itu tertanggal 11 Januari 2021, kami baru menerima dari direktorat kemarin [Selasa, 19/1/2021]. Saya sendiri tidak tahu mengapa demikian. Mungkin proses penandatanganan di kementerian yang membutuhkan waktu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).

Sementara itu, tenggat waktu pembayaran UKT di IAIN Surakarta berakhir 22 Januari. Sembari menunggu KMA tersebut pada 18 Januari pimpinan IAIN berinisiatif membuat pengumuman tentang pembayaran UKT untuk mengantisipasi keresahan mahasiswa. Pokok pikiran pengumuman itu adalah mahasiswa diminta tetap membayar UKT secara penuh untuk semester genap ini. Jika KMA terbit, maka keringanan akan diberikan pada semester ganjil berikutnya dengan dua kali potongan.

Pembagian BST Tunggu PPKM Kelar, Wali Kota Solo: Dimarahi Presiden Ya Ben...

Waktunya Mepet

“KMA ini memang akhirnya terbit dan kami terima sebelum tenggat waktu pembayaran UKT berakhir, tapi waktunya sangat mepet. Sehingga mahasiswa kami sarankan untuk membayarsecara penuh dulu, nanti potongannya dua sekaligus pada semester berikutnya. Karena saat ini sebagian mahasiswa juga sudah membayar. Tapi meski begitu, persoalan ini akan kami rapatkan lagi dengan pimpinan lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, lamanya KMA disesalkan oleh sebagian mahasiswa pemohon keringanan UKT, salah satunya Robby Isnan Abdillah asal Fakultas Adab dan Bahasa. “Saya agak kecewa karena KMA terbit tanggal 11 Januari tapi kenapa baru diberitahukan sekarang,” ujarnya.

3.103 Calon Mahasiswa Baru Mendaftar di UMS, Prodi Kedokteran dan Psikologi Jadi Favorit

Di sisi lain, kebijakan rapel pemotongan UKT pada semester genap merugikan mahasiswa yang lulus saat ini. Pasalnya, mereka harus membayar UKT secara penuh semester ini sedangkan potongan baru diberikan semester berikutnya di saat mereka sudah lulus. Karenanya ia meminta pihak kampus memberikan kebijakan kepada mereka.

“Kami minta kampus juga memberikan kebijakan refund [pengembalian potongan] bagi mahasiswa penerima keringanan UKT yang sudah membayar dan semester ini sudah mau lulus,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya