SOLOPOS.COM - ilustrasi (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO--Di sebuah pojok kampung di Kota Solo belum lama ini, sekumpulan ibu-ibu mengerumuni pedagang sayur keliling yang setiap pagi menggelar dagangan di samping pos ronda. Seolah pasar dadakan, para ibu memilah milih sayuran hingga bumbu masakan yang dijajakan tak beraturan.

“Ibu-ibu jangan lupa hari ini lebonnya ya. Semakin banyak lebon semakin banyak untungnya loh,” ujar si penjual yang ternyata meminta iuran bulanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Lah kok cepat sekali sudah tarikan lagi to mbak?”sahut salah seorang ibu.

“Ini sudah tanggal muda loh, bu. Beberapa bulan lagi Lebaran, nanti pasti ibu bisa untung banyak hlo,” ujar si tukang sayur.

Rupanya mbak-mbak penjual sayur itu merangkap menjadi “bank berjalan” bagi para ibu-ibu di kampung. Selain menjajakan sayur dia juga melayani simpan pinjam uang. Biasanya simpanan itu akan dikumpulkan selama kurang lebih setahun dan akan dibagikan pada saat menjelang Lebaran tiba. Tidak saja mengumpulkan dana, para peserta juga bisa meminjam dana dengan besaran bunga yang telah disepakati kedua belah pihak. Bagi para ibu tukang sayur itu seolah menjadi “penyelamat” mereka ketika kepulan asap dapur di rumahnya tak lagi tebal. Bukan tak mungkin “bank berjalan” seperti tukang sayur itu jumlahnya banyak meskipun dalam wujud lain dengan cara terselubung atau secara terang-terangan menawarkan jasa “perbankan”.

Lantas mengapa praktik-praktik semacam itu tumbuh subur di kalangan masyarakat meskipun ada lembaga perbankan yang tersebar di mana-mana?

Bila “bisnis” lancar dan perputaran uang juga sesuai yang dijanjikan biasanya masyarakat akan adem ayem saja menikmati hasil perputaran uang tersebut. Namun yang kerap terjadi adalah praktik itu lancar hanya pada awalnya, hingga pada waktunya akan meledak bila praktik mengalami kendala atau aliran dana yang diterima macet dan peserta merasa dirugikan. Sebut saja kasus pengumpulan dana yang terjadi di Klaten, Jawa Tengah belum lama ini. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggondol miliran rupiah uang ribuan warga. Ini bukan kasus satu-satunya. Menurut data OJK kerugian masyarakat akibat investasi bodong di dalam negeri dalam 10 tahun terakhir mencapai sekitar Rp88, 8 triliun.

Kerugian sebenarnya diyakini bisa lebih besar karena ada kemungkinan masih banyak korban invesati bodong yang tidak mengadu atau mengungkapkan kerugian karena berbagi alasan. Bukan masyarakat biasa saja, investasi bodong atau ilegal nyatanya juga berhasil memperdaya kelompok masyarakat berpendidikan tinggi sekali pun, seperti pegawai, pekerja kantoran atau tenaga pendidik sekalipun. Pada umumnya, mereka bersedia merelakan uangnya untuk diinvestasikan karena tergiur dengan bunga atau keuntungan besar yang ditawarkan.

Ciri-Ciri Investasi Ilegal

Beberapa ciri-ciri dari investasi bodong atau investasi ilegal antara lain adalah menawarkan imbalan yang tidak wajar. Entitas investasi seringkali menawarkan keuntungan yang besar namun hanya dalam waktu yang singkat.  Ciri lain adalah entitas bodong seringkali menawarkan keuntungan melalui kedok Multi Level Marketing (MLM) di mana nasabah diharuskan mencari orang lain terlebih dahulu untuk ikut berinvestasi jika ingin mendapatkan keuntungan. Para pelaku investasi ilegal biasanya tidak bisa menjelaskan bagaimana pengelolaan dana yang masuk hingga akhirnya berubah menjadi keuntungan.

Mereka cenderung sekadar meyakinkan akan keuntungan yang besar namun tidak jelas cara pengelolaannya. Untuk menarik peserta, mereka tak jarang menggunakan figur yang cukup dikenal masyarakat untuk menarik perhatian dan kepercayaan. Entitas bodong tidak memiliki izin tersebut sehingga seringkali struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat kantornya tidak jelas dan tidak dicantumkan. Ciri lain yang sering tampak pada investasi bodong adalah kegiatan yang menyerupai money game dan skema ponzi. Keuntungan yang diperoleh sebenarnya hanya uang dari investor lain. Sehingga jika tidak ada lagi investor, maka tidak akan ada lagi keuntungan.

Banyaknya kasus investasi bodong menunjukkan bahwa keinginan masyarakat untuk berinvestasi cukup tinggi. Namun, sayang kurangnya pemahaman tentang investasi dan perbankan yang benar sehingga mereka mudah tergiur dalam jebakan investasi bodong. Ditambah lagi adanya kasus-kasus perbankan seperti pembobolan uang nasabah oleh oknum-oknum internal semakin menipiskan kepercayaan masyarakat tentang lembaga investasi resmi.

Hal yang terkadang juga menghambat masyarakat enggan berinvestasi secara legal adalah adanya prosedur yang ditetapkan dinilai masih terlalu rumit. Padahal, prosedur yang rumit ini sebenarnya merupakan langkah untuk memproteksi diri pemilik modal sehingga lebih menjamin keamanan bagi mereka sendiri.

Tugas dan Wewenang OJK

Sebagai lembaga resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengaturan di sektor jasa keuangan, diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyebutkan yang menyebutkan “Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat.”

Pada pasal 28 ayat 1 merupakan langkah preventif yang mengatur perlindungan hukum bagi masyarakat dengan keuangan sebagai memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap karakteristik, produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, dengan memberikan informasi dan edukasi masyarakat akan mengetahui karakteristik dan produk di sektor jasa keuangan.

Langkah mengedukasi masyarakat oleh OJK atas amanat pasal 28 tersebut dengan memberikan edukasi ke beberapa daerah melalui edukasi dan diskusi. Di samping itu OJK juga melakukan operasi pasar dengan cara melakukan sosialisasi ke pasar baik pasar tradisional maupun pasar modern mengenai pengenalan program cegah investasi ilegal.

Sementara, berdasarkan Pasal 28 ayat 2 & 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan, OJK berwenang meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Menjanjikan

Dari langkah-langkah yang dilakukan OJK sejauh ini sudah memberikan hasil yang menjanjikan. Hasil temuan Satgas Waspada per akhir Oktober 2019 itu menunjukkan peningkatan lebih dari 100 persen jumlah perusahaan investasi ilegal. Pada 2018, Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 107 perusahaan investasi ilegal beroperasi.

Seperti dilansir dari Antaranews, belum lama ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan ratusan perusahaan tersebut tidak memiliki izin sehingga aspek-aspek perusahaan jasa keuangan yang baik seperti tata kelola, hingga manajemen risiko tidak sesuai ketentuan OJK. Gencarnya sosialiasi yang dilakukan OJK juga sudah memberikan dampak. Hingga saat ini tingkat literasi dan inklusi keuangan cenderung meningkat. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyebut target inklusi keuangan pada 2019 melampaui 75%. Peningkatan ini terjadi akibat serangkaian program yang dilakukan dalam strategi nasional keuangan inklusif (SKNI) yang dicanangkan pada 2016 lalu.

Namun bukan berarti tugas telah selesai. Di era yang serba cepat investasi ilegal juga semakin gesit menyebar jaring-jaring perangkatnya. Untuk untuk dengan kewenangan yang ada, OJK harus terus bekerja keras untuk menjegal para pelaku di balik investasi-investasi ilegal.  Pertama, OJK harus terus menggiatkan sosialiasi mengenai pemahaman investasi, termasuk membedakan antara investasi legal dan ilegal. Kegiatan sosialisasi harus dilakukan dengan lebih merata dengan memperkuat koordinasi vertikal dari pusat hingga ke level daerah.

Selain itu OJK juga harus memperkuat koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum, agar pelaku investasi illegal yang telah terbukti bersaah mendapat hukuman dengan secepatnya dan seadil-adilnya, sehingga bisa menimbulkanefek jera bagiipelaku dan calon pelaku. Yang terakhir namun tak kalah penting adalah meningkatkan kesadaran untuk investasi sejak dini dengan mendorong sadar investasi masuk bagian dari kurikulum pendidikan.

Dengan perbagai upaya ini diharapkan bisa mempersempit ruang gerak investasi ilegal di negeri ini. Bila masyarakat sudah tahu cara berinvestasi dengan baik dan benar, di mana budaya literasi dan inkluasi keuangan meningkat, maka pembangunan sektor perekonomian pun akan semakin kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya