SOLOPOS.COM - Polisi menggelar jumpa pers alat APAR dimodifikasi jadi tabung oksigen. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Enam orang ditangkap polisi karena memodifikasi tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen. Mereka dibekuk karena membahayakan dan merugikan konsumen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (28/7), menyebutkan total ada enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini berbahaya karena tabung APAR tidak dirancang untuk oksigen,” kata Helmy, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Beras Bansos Berkutu Ditemukan saat Sidak di Kota Mojokerto

Helmy menjelaskan tabung APAR di dalamnya mengandung karbon dioksida (Co2) sangat berbahaya jika diisi oksigen. Terlebih lagi, belum terjamin bagaimana tank cleaning atau pembersihan tabung yang sebelumnya diisi dengan Co2.

“Dari sisi desain, tabung APAR tidak dirancang untuk diisi oksigen. Tabung oksigen memiliki spesifikasi tertentu, salah satunya bisa menahan sampai dengan 100 Psi,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku telah menjual 190 tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen. Para pelaku mengubah dan mengisi tabung APAR menjadi tabung oksigen dengan modal Rp700.000 hingga Rp900.000, lalu dijual dengan harga variatif hingga Rp2 juta per tabung.

Baca Juga: Doa SBY Agar Pemerintah dan Masyarakat Dapat Atasi Pandemi

 

Pasal Berlapis

Polri, kata Helmy, tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus menelusuri praktik-praktik ilegal mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.

Menurut Helmy, beredarnya tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen berbahaya bagi masyarakat umum apabila tidak melakukan tank cleaning dengan benar.

“Ini juga akan kami cari dijual ke mana, karena ini kan bahaya, takutnya dibeli masyarakat yang tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya tabung APAR yang awalnya berisi Co2. Kalau tank cleaning tidak benar bisa bahaya, begitu kosong diisi sendiri, misalnya diisi penuh ini juga bisa berbahaya,” kata Helmy.

Baca Juga: Kematian Covid-19 Meningkat 36%, Pasien Isoman akan Dievaluasi

Adapun para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun pidana penjara.

“Penindakan ini tidak berhenti sampai di sini, kami kembangkan terus bekerja sama dengan para direktur jajaran, dengan harapan apabila masyarakat memiliki niat untuk mencari keuntungan pada masa ini dapat mengurungkan niatnya,” kata Helmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya