SOLOPOS.COM - Tersangka SE, eks kades yang mengaku wartawan media online ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dalam kasus pemerasan di wilayah itu. (ANTARA/Nur Muhamad)

Solopos.com, BENGKULU — Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang wartawan media online yang melakukan tindakan pemerasan terhadap kelompok tani di daerah ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka yang mengaku wartawan tersebut adalah eks kades berinisial SE, 40, warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang bersangkutan ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu, setelah melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB,” kata dia, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (29/9/2022).

Dia menjelaskan, tersangka dalam menjalankan aksinya mengaku bertugas sebagai wartawan salah satu media online, dan kerap berkeliling desa untuk mengkonfirmasi berbagai temuan-temuan kasus.

Baca Juga: Mengaku Wartawan dan Memeras, 2 Pria Dibekuk Polisi

Selain berhasil menangkap tersangka, kata dia lagi, petugas juga menyita barang bukti berupa uang Rp1 juta, kartu pers, baju dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, dan buku kuitansi.

Kapolsek Bermani Ulu menyampaikan tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

“Tersangka ini mengancam korbannya akan memberitakan dugaan penggelapan sapi yang diberikan kepada kelompoknya, padahal sudah dijawab oleh korban itu tidak benar dan kemudian tersangka meminta uang Rp3,5 juta,” katanya.

Baca Juga: Kades Saradan Sragen Ditahan Karena Kecurangan dalam Seleksi Perdes

Korban yang merasa ketakutan kemudian memberikan uang Rp2,5 juta dan sisanya akan dibayar hari itu.

Korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Bermani Ulu, dan setelah dilakukan penyelidikan langsung dilakukan penangkapan di kediaman tersangka di Desa Turan Baru.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat petugas penyidik dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Kades Dipecat

Adanya kejadian pemerasan dikecam Sekretaris PWI Rejang Lebong Wanda Pebrianda.

Ia mendesak petugas kepolisian mengusut kasusnya hingga tuntas, sehingga nantinya tidak ada lagi oknum wartawan yang terlibat perbuatan melanggar hukum dan kode etik jurnalistik.

Sebelumnya, tersangka SE ini tercatat sebagai Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan yang terpilih pada 2016 lalu, namun pada 2018 diberhentikan pemda setempat karena dilaporkan warga ijazah yang digunakannya mencalonkan diri sebagai kades adalah palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya