SOLOPOS.COM - Ilustrasi sedekah (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Berdasarkan anjuran syariat Islam tentang melaksanakan sedekah sudah tak terhitung banyaknya. Tak terhitung keutamaans, salah satu ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW.

Allah tidak hanya menilai sedekah dari aspek kuantitasnya, namun keikhlasan dan istikamah dalam melaksanakannya. Sedikit, namun sering dan berkualitas, adalah sedekah yang sangat disukai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Misalnya keterangan dalam Al-Qur’an Surat an-Nisa’ berikut ini:

???? ????????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ????? ?????????? ???? ?????? ??????? ???????  ???? ???????

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh Allah Maha-Mengetahui,” (QS an-Nisa’: 92).

Pada ayat yang lain Allah subhanahu wa ta’ala bahkan menjanjikan ganjaran yang agung terhadap orang yang mengajak orang lain untuk bersedekah.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam salah satu firman-Nya:

?? ?????? ??? ??????? ???? ??????????? ???? ???? ?????? ?????????? ???? ????????? ???? ???????? ?????? ???????? ?????? ???????? ?????? ?????????? ????????? ??????? ???????? ????????? ??????? ????????

“Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak kami akan memberinya pahala yang besar” (QS an-Nisa’: 114).

Baca Juga: Subhanallah! Petani di Ngawen Klaten Ini Sedekahkan UGR Tol ke Masjid

Namun pada kenyataannya, sering kali kita dihadapkan pada pilihan. Ada kalanya kita mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa berutang. Sehingga kita dihadapkan pada pilihan apakah melaksanakan sedekah terlebih dahulu atau menunaikan kewajiban membayar utang?

Dilema ini sering ditanyakan, khususnya oleh orang-orang yang kondisi hartanya terbatas atau pas-pasan.

Melansir islam.nu.or.id, Jumat (24/6/2022) mengenai dilema di atas, baiknya kita simak penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:  “Sedekah yang paling baik adalah melakukan sedekah dalam kondisi tercukupi, mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi,” (HR. Bukhari).

Berkaitan dengan hadits di atas, Imam Bukhari menjelaskan secara khusus tentang mana yang didahulukan antara bersedekah dengan membayar utang pada orang lain:

“Bab menjelaskan tidak dianjurkannya sedekah kecuali dalam kondisi tercukupi. Barangsiapa yang bersedekah, sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan utang, maka utang lebih berhak untuk dibayar daripada ia bersedekah, memerdekakan budak, dan hibah. Dan sedekah ini tertolak baginya” (Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 2 , hal. 112)

Baca Juga: Ini Beda Infak dan Sedekah, Jangan Tertukar Ya

Maksud dari perkataan (Imam Bukhari) di atas bahwa syarat bersedekah adalah sekiranya dirinya atau keluarganya tidak dalam keadaan butuh dan tidak memiliki utang.

“Jika ia memiliki utang, maka hal yang seharusnya dilakukan adalah membayar utangnya. Karena membayar utang lebih baik untuk dilakukan (baginya) daripada bersedekah, memerdekakan budak, dan menghibahkan (harta), sebab hal yang wajib itu (harus) didahulukan sebelum melakukan kesunnahan. Dan tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menyengsarakan dirinya dan keluarganya sedangkan ia menghidupi (membuat nyaman) orang lain. Seharusnya ia menghidupi orang lain setelah menghidupi dirinya dan keluarganya, sebab dirinya dan keluarganya lebih wajib untuk diperhatikan daripadan orang lain,” (Syekh Badruddin al-‘Aini, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 13, hal. 327).

Lebih jauh lagi, menurut pandangan para ulama fiqih mazhab Syafi’i, bersedekah ketika masih memiliki tanggungan utang adalah menyalahi kesunnahan, bahkan tindakan tersebut bisa menjadi haram ketika utang hanya bisa lunas dari harta tersebut atau utang tidak mungkin akan terlunasi dari harta yang lain, seandainya ia bersedekah dengan harta itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya