SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, DEMAK — Video aksi anarkis yang dilakukan seorang ustaz kepada santrinya di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Demak, Jateng, viral di media sosial. Kasus ini tengah dalam penyelidikan kepolisian.

Belakangan diketahui nama ponpes tersebut yakni Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa. Lokasinya di Wonosalam, Demak. Ustaz yang melakukan penganiayaan itu berinisial M. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Video berdurasi 1 menit itu viral di Instagram. Video itu memperlihatkan seorang pria dewasa berada di sebuah ruangan yang penuh anak-anak kecil sedang tiduran. Dari tayangan nampak dia memukuli sejumlah bocah berulang-ulang sambil terus mengucapkan kata-kata bernada tinggi. Beberapa bocah nampak dipukul dan ditampar saat sedang posisi tiduran.

Baca Juga: Parah, Pemuda di Demak Setubuhi Pacar yang Mabuk

Namun ada juga bocah yang sedang tiduran lalu ditarik, diangkat ditempelkan dinding. Sambil terus membentak-bentak pria itu tetap menahan si bocah diangkat dan ditempelkan ke dinding lalu memberikan tamparan keras.

Salah satu akun instagram, @kamera peristiwa mengunggah video itu Minggu (5/9/2021) malam. Akun tersebut juga memberikan keterangan:

“VIRAL DI MEDSOS ..!! OKNUM PENGASUH PONDOK MENGHAJAR SANTRINYA DIPONDOKAN.”
“Demak – Kejadian dipicu kekesalan pengurus pondok karena anak-anak belum juga tidur, padahal waktu sudah malam.
Ketika diingatkan, jawaban anak-anak membuat emosi pengurus sehingga memicu amarahnya dan puncaknya terjadilah kekerasan fisik terhadap anak.
Note: Diduga TKP di Pondok pesantren DM d/a.
Kp.Krajan Desa Jogoloyo Kec. Wonosalam Kab. Demak,” tulis akun tersebut.

Ditangkap

Kini, ustaz M sudah ditangkap Polres Demak. Sementara para korban telah diperiksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan terkait terjadinya tindak kekerasan.

Baca Juga: Kades di Demak Diadukan ke Ombudsman Gara-Gara Tuduhan Maladministrasi

“Satreskrim Polres Demak menangkap pelaku berinisial M, 33, laki-laki, ustaz Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa. Penanganan kejadian, para korban penganiayaan sudah dibawa ke rumah sakit oleh Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, Senin (6/9/2021), seperti dikutip dari detik.com.

Dari keterangan pelaku dan saksi, kata Agil, saat kejadian ustaz M mengecek kamar santri. Dia lalu meminta agar para santri itu segera tidur, namun dibantah oleh para santri. Ustaz M emosi mendengar bantahan itu lalu melakukan kekerasan seperti yang terlihat dalam video viral.

“Ustaz M datang ke kamar bagian depan Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa untuk mengecek para santri saat jam tidur, tetapi terdapat banyak santri yang belum tidur sehingga pelaku mengingatkan para santri untuk tidur. Tetapi para santri membantah sehingga terjadi pelaku melakukan penganiayaan terhadap para santri dengan cara memukul dan menampar menggunakan tangan kosong,” terang Agil.

Baca Juga: Hari Ini Tambah 4.331, Kasus Covid-19 di Jateng Terbanyak Nasional

Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya