SOLOPOS.COM - Polisi menindak pengguna sepeda motor dengan knalpot tidak standar di tepi Jl. Raya Sukowati Sragen, Sabtu (11/9/2021) malam. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 38 unit sepeda motor dengan knalpot tidak standar atau brong dikukut aparat Satlantas Polres Sragen pada Sabtu (11/9/2021) malam hingga Minggu (12/9/2021) dini hari WIB.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kegiatan penertiban sepeda motor dengan knalpot tidak standar itu berawal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp (WA) Center Polres Sragen. Melalui pesan singkat, seorang warga mengabarkan Jl. Raya Sukowati dipenuhi sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Ditinggal ke Rumah Tetangga, 2 Rumah di Sumberlawang Ludes Terbakar

Mendapat laporan itu, aparat Satlantas Polres Sragen diterjunkan untuk menyisir Jl. Raya Sukowati dan sejumlah jalan protokol lain. Hasilnya, polisi menemukan 38 unit sepeda motor dengan knalpot tidak standar.

Umumnya, sepeda motor dengan knalpot tidak standar itu dipakai sekelompok remaja usia tanggung. Selain menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong, mereka juga terpantau melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak memakai helm, tidak membawa SIM dan STNK hingga melanggarkan marka jalan dan rambu lalu lintas lain.

“Kami menindak setiap pelanggar rambu lalu lintas karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penindakan sepeda motor dengan knalpot brong itu juga bertujuan mencegah aksi balap liar atau tindak pidana lain seperti curat [pencurian dengan pemberatan], curas [pencurian dengan kekerasan] hingga curanmor [pencurian kendaraan bermotor],” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com.

Baca Juga: Pipa dari Waduk Gondang Kelar Dipasang, Pasokan Air Bersih Sragen Aman

Kepada para pelanggar lalu lintas dan pengendara sepeda motor dengan knalpot brong itu, polisi memberi surat tilang. Selanjutnya, 30-an sepeda motor dengan knalpot brong itu diamankan di Mapolres Sragen. Kepada pemiliknya, polisi memberi pembinaan. Mereka diminta mengganti knalpot brong itu dengan knalpot standar.

“Mereka diminta mengganti knalpot pabrikan atau standar dan melengkapi komponen lain seperti spion standar dan lain-lain,” terang Suwarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya