SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban kereta kelinci (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, KLATEN — Satlantas Polres Klaten menyita delapan unit kereta kelinci karena tidak sesuai peruntukannya, Rabu (8/1/2014). Kereta kelinci yang hanya diperbolehkan beroperasi di lokasi wisata itu disita polisi karena melintas di jalan raya, bahkan ada kereta kelinci yang menyebabkan kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Imam Zamroni, mengatakan delapan kereta kelinci itu ditertibkan polisi saat menunggu penumpang di GOR Gelarsena Klaten. Penindakan itu mengacu pada aspek peruntukannya dan keselamatan berlalu lintas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kereta kelinci itu kan hanya diperbolehkan sebagai sarana transportasi di dalam lokasi wisata dengan kecepatan yang rendah. Tapi, ini sudah ke jalan raya dan membahayakan penumpang karena kereta kelinci tidak memiliki standar keselamatan dengan model yang terbuka. Bahkan, penggeraknya berupa mobil modifikasi,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/1/2014).

Selain itu, lanjut dia, jika ada kecelakan di jalan raya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jasa Raharja tidak mau memberikan santunan. Menurutnya, Jasa Raharja hanya akan memberikan santunan kepada penumpang yang menggunakan angkutan umum yang memenuhi syarat dan berizin resmi.

Terkait hal itu, Satlantas Polres Klaten menerapkan tilang yang berbeda dari biasanya sebagai efek jera dan menekan maraknya kereta kelinci di Klaten yang melalui jalan raya. “Jadwal sidang yang biasanya satu sampai dua pekan, khusus bagi delapan kereta kelinci itu kami jadwalkan selama satu bulan. Itu sebagai efek jera dan menekan perkembangan kereta kelinci yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan para pemilik kereta kelinci tersebut di Satlantas Polres Klaten, satu dari delapan unit kereta kelinci yang disita tersebut pernah mengakibatkan kecelakaan di jalan raya.

Menurut Kanit Laka Satlantas Polres Klaten, Iptu Agung Basuni, kereta kelinci tersebut terlibat kecelakaan dengan sebuah sepeda motor di Jalan Raya Karanganom-Mayungan, tepatnya di Dukuh Karanglo, Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Rabu (8/1/2014). Akibatnya kedua pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan salah satunya mengalami patah jari tengah tangan kanannya.

“Kami baru mengetahui kalau ada salah satu kereta kelinci yang terlibat kecelakaan setelah penyitaan dan pemeriksaan terhadap pemiliknya. Saat ini, kasus kecelakaan itu masih dalam pemeriksaan kami. Sedangkan tujuh unit kereta kelinci lainnya kami tilang karena melalui jalan raya dan membahayakan penumpang yang mayoritas anak-anak,” katanya saat dihubungi Solopos.com Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya