SOLOPOS.COM - Bea Cukai Solo bekerjasama dengan Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY mengamankan 2,16 juta rokok ilegal pada awal 2021. (Istimewa/ Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY)

Solopos.com, KARANGANYAR – Bea Cukai Solo dan Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY mengamankan 2,16 juta rokok ilegal pada awal tahun 2021. Jutaan rokok ilegal tersebut diamankan saat truk muatan yang membawa barang tersebut melintas di gerbang Tol Colomadu, Karanganyar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Moch Arif Setijo, mengatakan pengamanan rokok ilegal dilakukan pada Kamis (4/2/2021). Penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Jakarta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Terkurung Di Keraton Solo, Gusti Moeng dan GKR Timoer Hanya Makan Daun Singkong dan Pepaya

Dia mengatakan kronologi penangkapan dimulai ketika truk bermuatan rokok ilegal yang dikemudikan oleh KM dan ER melintas Jl. Tol Solo – Ngawi. Saat tru melintas di gerbang tol Colomadu, Karanganyar, tim kemudian menghentikan laju kendaraan dan truk bermuatan rokok ilegal itu digiring ke Kantor Bea Cukai Solo untuk diamankan dan pencacahan barang muatan.

“Kami [Instansi Bea Cukai, dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Surakarta] bersinergi dengan bertukar informasi dan saling mendukung. Kami melakukan penertiban karena dampaknya merugikan keuangan negara,” jelas dia melalui rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (12/2/2021).

Kerugian Negara

Arif menjelaskan dalam truk muatan tersebut ditemukan 270 karton kardus berisi rokok berjenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) bermerk Pastipas Bold yang tidak disertai pita cukai. Satu bungkus rokok ilegal itu berisi 20 batang, sehingga totalnya mencapai 2.160.000 batang rokok ilegal.

Modus yang digunakan pelaku memakai kardus berisi minuman manis yang bermerk sebagai penutup kardus polos berisi rokok ilegal. Akibat praktik ilegal tersebut, diperkirakan negara merugi sebesar Rp1,447 miliar.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dimulai April, Ini 4 Kendala yang Kerap Dihadapi Pelamar

“Ini tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kedua pelaku saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Solo untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” beber dia.

Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Budi Santoso, mengatakan pihaknya masih menyelidiki untuk mengungkap asal rokok ilegal dan jaringan yang terlibat. “Kami terus bersinergi dalam penindakan dan penanganan kasus. Kami harapkan tindakan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan berkontribusi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya