SOLOPOS.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Wonogiri Kompol Aditia Mulya Ramdhani. (detik.com-Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Eks Kasatreskrim Polres Wonogiri Kompol Aditia Mulya Ramdhani belum pulih setelah terbaring selama 2 tahun. Para pelaku pengeroyokan Kompol Aditia pun kini sudah menjalani hukuman penjara.

Seperti diketahui, Kompol Aditia menjadi korban pengeroyokan saat hendak melerai tawuran dua kelompok silat di Wonogiri, Jawa Tengah, pada 2019 lalu. Saat insiden tersebut terjadi, Kompol Aditia menjabat Kasatreskrim Polres Wonogiri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: Dukung Pertanian Organik, Pemdes Sukorejo Sragen Akan Bangun Kadang Sapi dan Kolam Lele di Sawah

Aditia yang ketika itu sedang menyamar dan terpisah dari pasukannya malah menjadi sasaran massa. Istri Aditia, Dewi Setyawati, mengatakan terjadi kerusakan pada otak suaminya yang mengganggu saraf motoriknya.

Sebanyak sembilan pelaku pengeroyokan telah ditangkap oleh polisi. “Ada 9 orang yang kami tetapkan tersangka kasus pengeroyokan AKP Aditia, seorang masih di bawah umur baru 17 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jateng yang kalau itu dijabat Kombes Agus Triatmaja saat konferensi pers di aula Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019).

Putusan Hakim

Dikutip dari detik.com, Jumat (5/2/2021), putusan hakim terhadap para pelaku penganiayaan eks Kasatreskrim Polres Wonogiri itu bisa dilihat di https://sipp.pn-wonogiri.go.id. Ada satu terdakwa yang tidak bisa dilihat proses sidangnya karena masih di bawah umur.

Dari laman tersebut diketahui berkas dibagi menjadi lima dan hasil putusannya yaitu untuk terpidana Heru Prabowo di jatuhi hukuman 3 tahun dan kasasinya ditolak. Begitu juga dengan terpidana Sunardi yang juga dijatuhi vonis yang sama.

Baca Juga: Menilik Kembali Aksi Bentrok Pesilat yang Bikin Mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri 2 Tahun Menderita

Kemudian ada terpidana Joko Nugroho yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Kemudian berkas lainnya yaitu untuk terpidana anak yang tidak bisa dilihat detailnya dan terakhir berkas yang isinya ada lima terpidana.

Mereka adalah Dicky Fernanda, Andi Pratomo, Paryono, Ervi Roikhan, dan Alvin Anggraeni Hendrawan. Hakim ketua, Dwiyanto, menjatuhkan hukuman kepada mereka dengan vonis 4 tahun penjara pada 14 November 2019.

Baca Juga: Hati-Hati Lur! Jalan Sragen-Masaran Banyak Lubang, Bisa Bikin Celaka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya