Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

PromosiPemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kanan) dan Ni Made Dwita (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi