SOLOPOS.COM - Ilustrasi (powerrecruitment.)

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas  mengintensifkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing seiring mulai berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Salah satu aspek pengawasan adalah pada izin tinggal dan izin bekerja,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Hadi Muchtar, seperti dikutip Antara, Senin (18/1/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, pengawasan terhadap izin tinggal perlu diintensifkan karena warga asing mungkin memanfaatkan kondisi Kota Jogja sebagai tempat tujuan wisata.

Berdasarkan data, jumlah tenaga kerja asing yang tercatat bekerja di wilayah Kota Jogja mencapai 61 orang atau mengalami kenaikan cukup besar dibanding jumlah tenaga kerja asing pada awal 2015 yaitu sebanyak 26 orang.

Hadi memperkirakan, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Yogyakarta bisa terus bertambah, terlebih saat ini sudah diberlakukan MEA.

Sebagian besar tenaga kerja asing tersebut bekerja di sektor atau lembaga pendidikan sedangkan untuk sektor industri dan jasa tidak terlalu banyak.

Selain itu, lanjut dia, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan berkoordinasi dengan kepolisian dan imigrasi untuk membantu pengawasan terhadap tenaga kerja asing.

“Misalnya saja ada warga asing yang datang untuk berwisata, namun ternyata memanfaatkannya untuk bekerja. Tentu kami akan bertindak tegas dengan mendeportasinya,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja M Ali Fahmi mengatakan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing sangat diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran izin kerja dan izin tinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya