SOLOPOS.COM - Ilustrasi sampah di sungai (JIBI/Solopos/Dok)

MEA 2016 di depan mata. Menjelang persaingan bebas, 21 perusahaan masih tersendat status daftar hitam (blacklist) soal pengelolaan limbah.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melansir Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper), di mana 21 perusahaan masuk ke dalam peringkat hitam selama 2014-2015.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Dari 21 perusahaan tadi, sembilan di antaranya perusahaan baru. Sebanyak 15 perusahaan tidak melakukan pengelolaan limbah B3. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah tidak lolos dokumen lingkungan, pencemaran air, pencemaran udara, dan perusakan lahan.

Nantinya, perusahaan yang masuk daftar hitam ini akan langsung diserahkan ke dirjen penegakan hukum. Sesuai dengan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, tahap pertama adalah sanksi administrasi yaitu pengarahan kepada perusahaan-perusahaan tadi untuk segera mengurus dokumen perizinan lingkungannya yang memenuhi amdal.

Jika tidak mampu memenuhi kriteria dokumen lingkungan, maka perusahaan akan dijatuhkan hukum pidana. Namun sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pembinaan dengan cara melakukan edukasi kepada perusahaan tersebut. Sejauh ini, ada empat perusahaan yang sedang menghadapi proses hukum terkait izin lingkungan ini yang terdiri dari rumah sakit, pengolahan ikan, dan obat nyamuk bakar.

Nantinya, jika perusahaan sudah bisa memenuhi dokumen tersebut, maka Dirjen Penegakan Hukum akan mengembalikannya lagi ke Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk dinilai kembali. Proses ini biasanya berlangsung 6-12 bulan. Hingga saat ini, ada 18 perusahaan yang sudah kembali yang dulunya masuk daftar hitam PROPER pada 2013-2014.

Di sisi lain, Bekti Budi R selaku Sekretaris Proper, mengatakan ada 35 perusahaan yang telah diverifikasi berperingkat merah kehitaman. Artinya, perusahaan-perusahaan ini sudah beberapa tahun terus berada di peringkat merah. Kejadian ini juga bisa menyebabkan perusahaan bisa terjerat ke dalam kasus hukum agar memberikan efek jera, sehingga mampu meningkatkan peringkat.

Mirisnya, daftar hitam ini didominasi dari jenis industri rumah sakit. Sebanyak tujuh rumah sakit ini a.l RS Hana Charitas Bengkulu, RS AL Ramelan Jawa Timur, RSUD Tulehu Maluku, RSUD Dr. R. Soedjana Selong Nusa Tenggara Barat (NTB), RS Risa entra Medika NTB, RSU Luwuk Banggai Sulawesi Tengah, RS Advent Telling Sulawesi Utara. Biasanya, yang terjadi adalah rumah sakit ini tidak memiliki izin incenerator atau alat untuk membakar limbah padat.

“Kita kalah bersaing. Apalagi [akan menghadapi] MEA. Padahal tenaga medis yang kita punya tidak kalah, tempatnya kayak hotel tapi enggak ada pengolahan limbah,” kata MR Karliansyah, Dirjen pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Ia khawatir terhadap citra rumah sakit dan hotel Indonesia di mata global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya