SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja asing. (JIBI/Solopos/Antara)

MEA 2015 mendorong Pemkot Surabaya mengendalikan tenaga kerja asing.

Madiun.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya berupaya mengendalikan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Surabaya melalui peraturan daerah maupun upaya yustisi menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Penetapan Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan salah satu upaya untuk mengendalikan TKA di Surabaya itu, yakni adanya perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang prosesnya lima hari.

“Sesuai dengan Peraturan Walikota No.62/2015, proses perpanjangan IMTA butuh lima hari, dan soal ini memang kami perketat. Berbeda dengan daerah lain yang hanya butuh waktu dua hari,” katanya dalam Media Gathering Dinamika Tenaga Kerja Asing, Rabu (11/11/2015).

Dia mengklaim, melalui berbagai upaya pengendalian, pertumbuhan jumlah TKA di Surabaya tidak terlalu besar. Setiap tahun hanya ada pertumbuhan sekitar 400 orang TKA. Hingga saat ini, jumlah TKA di Surabaya tercatat ada sekitar 2.000 orang.

“Kebanyakan TKA ini dari Malaysia dan India, bahkan terkadang mereka berani menawarkan satu orang TKA mampu mengerjakan pekerjaan lima orang tenaga kerja Indonesia,” ungkapnya.

Adapun, kebanyakan TKA di Surabaya ini bekerja di sektor pendidikan. Diketahui, saat ini banyak sekali sekolah-sekolah yang menawarkan pendidikan dengan tenaga pengajar asing atau sekolah internasional.

“Ini makanya kami pun mewajibkan agar tenaga pengajar asing juga harus ada tenaga pendamping lokal,” imbuhnya.

Wajib Punya SKTT
Kepala Seksi Mutasi WNI dan Orang Asing Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Relita Wulandari mengatakan pengendalian tenaga kerja asing juga dilakukan oleh Dispendukcapil, di mana orang asing yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Kitap) masih wajib mengantongi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Menurutnya, saat ini masih belum banyak orang asing di Surabaya yang memiliki SKTT. Untuk itu, pihaknya melakukan sosialiasi di imigrasi dan melakukan operasi yustisi di kawasan yang banyak dihuni oleh orang asing.

“Kalau kami ketemu dengan orang asing yang tidak ada dokumennya, ya kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dalam dua bulan terakhir ini saja kami sudah mem-BAP 9 orang asing, tetapi BAP nya lebih ditekankan pada pembinaan agar tertib adimistrasi,” jelas Relita.

Delapan Sektor
Meski kedatangan MEA dianggap sebagian hal yang mengancam tenaga kerja lokal, tetapi diharapkan masyarakat tidak perlu takut karena dalam MEA tidak semua sektor pekerjaan dibuka.

Pakar Perburuan dari Universitas Airlangga, Hadi Shubhan mengatakan dalam MEA nanti TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya ada delapan sektor di antaranya seperti tenaga medis, akuntan, pariwisata dan insinyur.

“Di luar dari delapan sektor itu, masih negosiasi, tetapi sebetulnya MEA itu adalah pasar tunggal yang lebih kepada arus barang dan distirbusi. Jadi tidak perlu khawatir menghadapinya, tapi juga jangan terlena,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya