SOLOPOS.COM - Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo. (Detik.com)

Solopos.com, DEMAK – Kakek penjaga kolam di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang gagalkan aksi pencuri segera menjalani persidangan.

Kakek berusia 74 tahun bernama Kasminto, atau karib disapa Mbah Minto itu akan menjalani persidangan atas dugaan kasus penganiayaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo, mengatakan berkas kasus penganiayaan atas nama Kasminto itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak dan segera disidangkan.

Baca juga: Dor! Dua Begal Asal Demak Dilumpuhkan Polisi Grobogan

“Terkait perkara penganiayaan atas nama Kasmito sudah kita lakukan tahap dua, yang mana pada Kamis 7 Oktober 2021, di mana kita nyatakan berkas itu lengkap. Pada hari itu langsung kita lakukan tahap dua, kemudian enggak berapa lama sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Demak,” kata Yulianto dikutip dari detik.com, Rabu (13/10/2021).

Yulianto menyebut kasus penganiayaan yang dilakukan kakek penjaga kolam yang gagalkan aksi pencuri itu tinggal menunggu jadwal sidang di PN Demak.

“Proses selanjutnya sudah masuk tahap limpahan, tinggal menunggu proses persidangan. Kita tinggal menunggu penetapan hakim kapan perkara itu disidangkan,” jelas Yulianto.

Dia menerangkan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Mbah Minto dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Sebab, Mbah Minto melakukan pembacokan terhadap korban.

Korban tak lain adalah orang yang berniat mencuri ikan di kolam yang dijaga Mbah Minto.

“Ini kan diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 penganiayaan berat,” ujar Yulianto.

Baca juga: Bela Istri yang Diperkosa, Suami Dipenjara Delapan Tahun

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, menyebut kliennya telah ditahan karena melakukaan penganiayaan. Mbah Minto diamankan polisi pada 7 September 2021 malam, atau seusai peristiwa penganiayaan terhadap pria yang hendak mencuri ikan di kolam yang dijaganya.

“Dari 8 September 2021 sampai sekarang ditahan,” ujar Haryanto yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya itu.

Haryanto menjelaskan, Mbah Minto merupakan penjaga kolam ikan dan pekarangan milik warga setempat. Mbah Minto terpaksa melawan dengan membacok pria berinisial M, 38, karena sebelumnya sudah kerap kehilangan peralatan dan ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya