SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/IST

Harianjogja.com, JOGJA—Permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Kota Jogja dalam dua tahun terakhir mayoritas dikabulkan oleh hakim.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Jogja, Abdul Adhin mengatakan hingga Oktober, tercatat ada delapan pengajuan izin yang dilakukan warga. Ia merincinkan enam kasus telah disetujui hakim dalam amar putusannya, satu berkas dicabut pihak pemohon dan satu berkas lainnya tengah dalam proses persidangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Soal permohonan poligami itu diatur dalam  Pasal 4 dan 5 Undang-undang No. 1/ 1974 tentang Perkawinan. Jika semua syaratnya terpenuhi maka majelis hakim biasanya mengabulkan permohonan,” kata dia, Kamis (7/11/2013).

Syarat-syarat tersebut lanjut dia berupa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,  isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain hal-hal di atas, suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat seperti  adanya persetujuan dari isteri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri dan anak, dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak.

Ia melanjutkan, dibandingkan pada 2012, tahun ini ada peningkatan satu perkara. Selama 2012 ada tujuh pengajuan di mana mayoritas permohonan juga disetujui majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya