SOLOPOS.COM - Rangkaian kereta api jarak jauh yang dioperasikan PT KAI. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api pada periode libur natal dan tahun baru (Nataru) untuk memperhatikan tiga ketentuan terbaru.

Kepala Humas PT KAI Daops I Jakarta, Eva Chairunisa, menyampaikan masa angkutan natal dan tahun baru 2021/2022 akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau selama 19 hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub No.112/2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Eva dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga : Sejarah Terminal Tirtonadi Solo, Ternyata Pindahan dari Gemblegan

Aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub No.112/2021 sebagai berikut:

1. Calon penumpang usia di atas 17 tahun

Wajib vaksin Covid-19 dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis maka tidak dapat melakukan perjalanan. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam.

2. Calon penumpang usia 12 tahun hingga 17 tahun

Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Jika belum dapat vaksin Covid-19 dikarenakan alasan medis maka dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin Covid-19. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam.

Baca Juga : Sempat Takut Vaksin, Siswa SD di Sragen: Ternyata Seperti Digigit Semut

3. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun

Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam dan wajib didampingi orang tua.

Eva mengingatkan ketentuan ketiga, yakni RT-PCR bagi penumpang usia di bawah 12 tahun. Ia mengimbau orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

“Saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen,” ujarnya.

Baca Juga : Hadapi Omicron, Epidemiologi UGM: Lansia Butuh Vaksinasi Booster

PT KAI Daops I Jakarta juga mengimbau pelanggan mematuhi protokol kesehatan saat di stasiun maupun di dalam kereta api. Sejumlah protokol kesehatan yang harus diingat adalah memakai masker, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, dan lain-lain.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Eva juga mengungkapkan seluruh area dan perangkat di stasiun maupun kereta api yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya